Berita Tegal

Punya Kelainan Seksual, Seorang Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Kandung Lelakinya Berkali-kali

Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/DESTA LEILA KARTIKA
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dirilis pada Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.

Miris.

Korban merupakan anak laki-laki dari pelaku, karena pelaku menyukai seks sesama jenis.

Hal ini disampaikan pada pers rilis yang berlangsung di halaman Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).

Pelaku diketahui bernama Waryadi, sedangkan korban berinisial AA.

Dijelaskan oleh Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu sampai Januari 2022. 

Baca juga: Guru Ngaji di Tegal Tega Cabuli Santriwati Masih Dibawah Umur, Incar yang Berparas Cantik

Baca juga: Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Rabu 23 Februari 2022

Baca juga: Disdagkop-UKM Kendal Temukan Banyak Minimarket Kehabisan Stok Minyak Goreng

Tepatnya pelaku tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 17 tahun sampai saat ini menuju 21 tahun.

Kronologi terungkapnya kasus pencabulan terjadi pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah Desa Sidamulya, RT 007 RW 001, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal terjadi keributan antara pelaku dengan korban.

Kemudian kakak dari korban menanyakan kepada pelaku yang notaben nya adalah ayah kandung sebetulnya ada permasalahan apa sampai bisa terjadi keributan.

Dari sinilah, korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami selama ini, yaitu menjadi pemuas birahi sang ayah kandung alias menjadi korban pencabulan. 

Mengetahui kenyataan tersebut, kakak korban dan juga sang ibu melapor ke Satreskrim Polres Tegal pada tanggal 17 Februari 2022. 

"Mohon maaf sebelumnya, jadi korban ini mengalami perbuatan cabul berupa alat kelamin pelaku masuk ke dalam anus korban. Selain itu, pelaku juga menyuruh korban memegang alat kelamin (pelaku) dalam keadaan tegang kemudian dikocokkan. Adapun korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, pada TribunPantura.com, Selasa (22/2/2022). 

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, menurut Wakapolres, modus pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena pelaku tidak mendapat pemenuhan kebutuhan biologis atau belum merasa terpuaskan oleh sang istri, sehingga pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya.

Untuk barang bukti yang turut diamankan yaitu satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna cokelat.

Mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia dibawah umur yaitu 17 tahun, maka tetap diberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena pelaku merupakan ayah kandung si korban.

"Kami berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak Kabupaten Tegal untuk memulihkan psikologis korban. Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban, harapannya supaya bisa kembali beraktivitas normal seperti biasa.

Terlebih korban ini kan mendapat perlakuan menyimpang dari sang ayah, supaya kedepan tidak kemudian menjadi pelaku, mengingat sebelum-sebelumnya korban bisa menjadi pelaku tindakan yang sama," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menambahkan pada saat kejadian pencabulan korban tidak ada perlawana karena merasa takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh pelaku. 

Seperti ancaman akan dipukul dengan arit atau benda tajam dan lain-lain. 

"Korban pastinya sempat merasa takut, hal ini terbukti karena sempat tidak tinggal di rumah. Tapi tidak lama dihampiri oleh pelaku dan terjadilah keributan. Ya tindakan cabul dimungkinkan lebih dari lima kali mengingat jangka waktunya mulai 2018-2022," terang Kasatreskrim. 

Sementara itu, pelaku pencabulan yang merupakan ayah kandung korban, Waryadi, saat ditanya mengapa tega melakukan tindakan keji tersebut, ia mengaku birahinya meninggi tapi terkadang sang istri menolak berhubungan suami istri.

Ditanya apakah memiliki kelainan seksual atau tidak, Waryadi mengatakan tidak tahu.

Baca juga: Pesan Bupati Tegal Umi Azizah untuk Warganya, Waspasda Bencana Tanah Bergerak

Baca juga: Angin Puting Beliung di Pati Rusak 388 Rumah, Terparah di Desa Keboromo, Tayu Kulon, dan Tayu Wetan

Baca juga: Satpol PP Tegur Jukir Adanya Pungutan Parkir Mahal di Lawangsewu Semarang

Tapi ia mengatakan pernah meminta kepada sang istri untuk melakukan hubungan seksual dari bagian belakang (anus atau dubur).

Pelaku mengakui memiliki hasrat seksual yang tinggi sehingga sampai tega melakukan perbuatan menyimpang kepada sang anak. 

Sesuai penuturan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan sebanyak lebih dari tujuh kali. 

"Kalau ditanya menyesal atau tidak, saya menyesal. Sebelum melakukan saya mengancam menggunakan arit bahwa akan dipukul jika tidak mau. Saya juga mengancam untuk jangan menceritakan ke siapapun mengenai kejadian itu. Kenapa anak sendiri, ya karena saya mau "jajan" di luar tapi tidak punya uang," ujar pelaku. (*) 

 

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved