Berita Kendal
Polda Jateng Akan Cari Klarifikasi Distributor yang Jual Minyak Goreng Wajib Sepaket Produk Lain
Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng akan klarifikasi distribustor menjual minyak goreng secara paketan dengan pedagang pasar Kendal.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng akan klarifiaksi distribustor menjual minyak goreng secara paketan dengan pedagang pasar Kendal.
Kasubdit Indagsi, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan hasil penelusuran pedagang ditawari distributor beli minyak goreng sepaket dengan sabun. Pihaknya menduga ada produk sabun di distributor tersebut tidak laku.
"Namun pedagang menjual (minyak goreng) ke konsumen di pasar secara eceran tidak dipaketkan," ujarnya melalui telepon, Kamis (24/2/2022).
Rosyid menuturkan adanya kejadian tersebut akan mencari distributor tersebut. Pihaknya akan mengklarifikasi kenapa minyak goreng tersebut dipaketkan dengan produk lain.
Baca juga: Usai Aksi Demo, Dishub Batang Kumpulkan Perwakilan Organda dan Sopir Terkait Kebijakan Odol
Baca juga: Skor Imbang di Laga Borneo FC vs PSIS Semarang, Mahesa Jenar Kembali Gagal Menang
Baca juga: Bangun Bisnis Lewat Jaring Kemitraan, Wali Kota Semarang Hendi Ingin UMKM Naik Kelas
"Kami akan mencari distributornya kenapa minyak goreng tersebut dipaketkan dengan produk lain. Itu yang akan kami tanyakan," ujarnya.
Menurutnya, pada kasus tersebut terdapat pelanggaran perlindungan konsumen jika ada paksaan menjual ke konsumen bukan barang aslinya atau minyak goreng.
Namun apabila tidak ada paksaan bukan merupakan pelanggaran.
"Kami belum klarifikasi lagi bagaimana implikasinya dan barangnya jenisnya apa. Kalau masalah pidana belum bisa memastikan sebelum mendapatkan distributornya untuk mencari klarifikasinya," tuturnya.
Rosyid menegaskan hasil klarifikasi dengan pedagang, bahwa hanya ditawarkan bukan mewajibkan untuk membeli minyak goreng yang telah dipaketkan produk lain.
Namun demikian memastikan pihaknya akan mengklarifikasi dengan pihak distributor.
Baca juga: Video Cegah Kebakaran ASN Di Pekalongan Diajarkan Penggunaan APAR
Baca juga: Sejumlah Wilayah Pemalang Susah Sinyal, Pemkab Berharap Blank Spot Bisa Segera Teratasi
Baca juga: Warga Terganggu, Karaoke di Bugel Jepara Digeruduk, 6 LC dan 13 Botol Miras Diamankan
"Kepastiannya apa dan barangnya apa saja yang ditawarkan kami harus klarifikasi terlebih dahulu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan mensubsidi minyak goreng oleh pemerintah kini menuai permasalahan baru bagi pedagang. Seperti contoh di Kabupaten Kendal.
Di Pasar Pagi Kaliwungu, pedagang mengaku kelimpungan untuk mendapatkan stok minyak goreng sejak awal Februari lalu.
Bahkan, mereka harus merogoh kocek lebih dalam hanya untuk mendapatkan persediaan minyak goreng yang terbatas.
Bukannya mendapatkan barang yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), pedagang justru harus menyiapkan modal lebih besar jika ingin mendapatkan stok minyak goreng.