Berita Slawi

Video Guru Ngaji di Tegal Tega Cabuli Santriwati Masih Dibawah Umur

Satreskrim Polres Tegal kembali melaksanakan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang kali ini menimpa santriwati di Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: restu dwi r

Dari situlah korban menceritakan semua yang ia alami. 

Ia mengaku bahwa dirinya telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. 

Korban dicium di bagian pipi, bibir, dan diraba payudaranya. 

Mengetahui kenyataan pahit yang menimpa anaknya, sang ayah langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal untuk ditindaklanjuti. 

"Dari hasil pengembangan, ternyata bukan hanya satu santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku melainkan dua orang. Semuanya merupakan santriwati yang diasuh oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku dikenakan sanksi undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, pasal 82 dan ayat 1 serta ayat 2, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Hukuman tersebut, masih ditambah sepertiga dari ancaman 15 tahun penjara karena pelaku sebagai guru atau tenaga pendidik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan pelaku ini merupakan salah satu pengurus di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Bumijawa. 

Pelaku sering berinteraksi dengan santriwati karena selain menjadi salah satu pengurus, ia juga menjadi tenaga pengajar. 

"Laporan awal yang masuk ke kami memang baru satu korban saja. Tapi kami terus melakukan pengembangan kemudian didapati bahwa korban lebih dari satu orang," jelas Kasatreskrim. 

Pelaku pencabulan, Munasik, saat ditanya apa saja yang dilakukan terhadap korban, ia mengaku hanya mencium saja.

Saat didesak apakah melakukan hal bejat lainnya pelaku berkilah tidak mengaku.

Ditanya santriwati yang menjadi korban aksi cabulnya ada berapa, lagi-lagi ia hanya mengaku satu orang saja dengan menunjukkan sikap yang santai seakan tidak merasa menyesal atau bersalah. 

"Saya berani mencium, ya karena saya sayang," tutupnya. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved