Berita Jateng
Satpol PP Kudus Incar Dua Distributor Minuman Beralkohol
Satpol PP Kabupaten Kudus berupaya memberantas peredaran minuman beralkohol sejak 18 tahun lalu.
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Satpol PP Kabupaten Kudus berupaya memberantas peredaran minuman beralkohol sejak 18 tahun lalu.
Hal itu sesuai yang tertuang dalam Perda nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus.
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif menyampaikan, sudah melakukan edukasi yang cukup lama untuk memberantas minuman beralkohol.
Namun diakuinya masih banyak pelaku yang tetap nekat mengedarkan minuman keras tersebut.
Bahkan ada juga pengedar yang tidak mengetahui terkait larangan peredaran minuman beralkohol.
"Kemarin juga ada yang kedapatan mengedarkan miras, mereka beralasan memiliki pita cukai. Tapi tetap saja sesuai Perda dilarang," jelas dia
Dia menjelaskan, minuman keras yang memiliki pita cukai atau pun tidak tetap dilarang untuk diedarkan.
"Walaupun berpita cukai, tetap kami melarang dan menyita dari tempat itu. Total ada 2.320 botol berbagai merek yang kami sita," ujar dia.
Dia juga berencana untuk mengusulkan agar izin usaha dari distributor minuman keras itu dapat dicabut.
Pasalnya distributor tersebut memiliki izin usaha karena perusahaannya memiliki badan usaha.
"Yang jual miras ini ada badan usahanya, bentuknya CV. Jadi kami juga usulkan agar izin usahanya dicabut," jelas dia.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman beralkohol di Kudus.
Bahkan dia sudah memiliki dua target operasi yang ada di dua kecamatan berbeda karena mengedarkan minuman keras.
"Ini kami juga sudah ada dua TO yang mengedarkan minuman keras. Bahkan informasinya mereka juga menyuplai ke Kabupaten Pati," ujar dia.
Namun, pihaknya kesulitan untuk mencari gudang penyimpanan minuman keras itu karena berpindah-pindah.
Sehingga menyulitkannya untuk mencari gudang penyimpanan minuman keras tersebut.
"Satu titik itu punya gudang di tempat berbeda. Dan di sana mengontrak jadi bisa berpindah-pindah," jelas dia. (raf)