Berita Jateng
Tegakkan Perda Tanpa Pandang Bulu, Satpol PP Kota Semarang Raih Penghargaan Karya Bhakti
Satpol PP Kota Semarang meraih penghargaan Karya Bhakti dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Tahun 2022.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m zaenal arifin
Misalnya, laporan dari call center atau aduan melalui Lapor Hendi diselesaikan sesegera mungkin.
"Manakala ada laporan dari call center terkait ODGJ jam 09.00, jam 10.00, kami terjun langsung, kami kirim ke RSJ".
"Jika ada aduan yang masuk melalui Lapor Hendi, kami tidak menunda, kami tindak lanjuti hari itu juga," paparnya.
Begitu pula penyelesaian sengketa juga diselesaikan secepat mungkin.
Fajar menuturkan, penyelesaian sengketa misalnya penertiban pedagang kaki lima (PKL), hunian liar, ataupun kasus lainnya, ditargetkan selesai dalam empat bulan dengan tahapan melayangkan teguran hingga tiga kali, penyegelan, dan pembongkaran.
Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada maayarakat untuk membongkar hunian liar secara mandiri sebelum petugas bertindak.
Hal ini tentu untuk meminimalisir terjadinya gesekan antara pemerintah dan masyarakat.
"Kami komunikasi, beri pengertian kepada masyarakat bahwa yang mereka tempati salah".
"Contoh, penegakan PKL Mijen dan penyelesianan hunian liar di Simogan atas menjadi tolak ukur kami".
"Kami beri kesempatna bagi mereka bongkar sendiri," ujarnya.
Selama 2021 lalu, Satpol PP Kota Semarang telah melakukan sejumlah penegakan aturan antara lain penegakan protokol kesehatan dengan TNI/Polri, penegakan hunian liar di beberapa titik Kota Semarang, penyelesaian sengketa, dan sebagainya.
Dalam rangka HUT ke-72 dan HUT ke-60 Linmas, Satpol PP Kota Semarang juga berencana menggelar beberapa kegiatan sesuai perintah Kemendagri.
Yaitu donor darah pada Rabu mendatang, kerja bhakti di Kota Lama pada Jumat, dan upacara peringatan HUT pada Senin pekan depan. (*)