Berita Slawi
Video Terungkap! Perempuan Hamil Dibunuh di Tegal oleh Pacar yang Belum Siap Nikah
Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah pacar dari korban sendiri yaitu Aji Setiawan (28).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: restu dwi r
Namun karena tersangka merasa tidak sanggup untuk bertanggungjawab dan membiayai, akhirnya tersangka emosi dan gelap mata menghabisi nyawa korban.
Dari keterangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 21.30 WIB dengan menghampiri ke kos-kosan korban dan mengajak keluar untuk makan seblak di sebuah warung dekat Pasar Margadana.
Setelah selesai makan, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor ke tempat yang sepi di area persawahan Desa Dukuhturi.
"Setibanya di TKP, tersangka langsung melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban hingga jatuh ke tepian sawah".
"Kemudian memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali, dan mencekik leher menggunakan tangan sampai korban terbaring lemas".
"Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku membuang jenazah korban ke parit yang terdapat genangan air tujuannya agar tidak terlihat orang lain".
"Setelahnya tersangka meninggalkan TKP dan kembali ke kos-kosan korban untuk membuat alibi seolah-olah ia ikut mencari atau kehilangan korban," paparnya.
Meskipun tersangka berusaha menutupi dengan berpura-pura mencari korban melalui pesan whatsapp, tapi menurutnya, keberadaan tersangka menjemput korban disaksikan oleh salah satu saksi yaitu pemilik warung angkringan yang ada di depan kos-kosan korban.
Tapi setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya tersangka Aji Setiawan mengaku bahwa ia menjemput korban pada Jumat (4/3/2022) malam kemudian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari melakukan pembunuhan.
Sedangkan untuk barang berharga milik korban tidak ada yang hilang, semuanya masih utuh.
Itu karena niat tersangka hanya ingin menghabisi nyawa korban saja.
"Pasal yang akan kami sangkakan yaitu pasal berlapis pembunuhan berencana 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak".
"Karena meskipun masih dalam kandungan tapi janin tersebut sudah bisa kami nyatakan sebagai anak, sehingga ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, mengatakan bahwa tersangka sebelum melancarkan aksinya sempat berputar-putar di wilayah Kecamatan Dukuhturi untuk mencari lokasi yang benar-benar sepi dan tidak ada warga.