Berita Jateng

Anggota Polresta Banyumas Amankan 2,5 Kilogram Ganja dan 7,49 Gram Sabu

Polresta Banyumas setidaknya mengamankan sebanyak 2.5 Kilogram ganja dan 7.49 gram Sabu dalam Operasi Bersinar Candi 2022.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu saat menggelar konferensi pers Operasi Bersinar Candi dengan menunjukan barang bukti berupa foto ganja dan alat lainnya seperti tempat penyimpanan, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas setidaknya mengamankan sebanyak 2.5 Kilogram ganja dan 7.49 gram Sabu dalam Operasi Bersinar Candi 2022.


Operasi Bersinar Candi dilaksanakan sejak 9 - 28 Februari 2022 dengan mengamankan delapan orang tersangka. 


Dari 8 tersangka 3 orang diantaranya adalah seorang residivis kasus yang sama. 


Kronologi penangkapan diawali saat tim Satresnarkoba Polresta Banyumas pada awal Januari 2022 melakukan penyelidikan. 


Diketahui ada residivis inisal PA (26) warga Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas yang diduga mengedarkan ganja. 


Petugas kemudian melakukan penangkapan di daerah Pekuncen. 


Berdasarkan hasil pengembangan didapatkan informasi ada tersangka lain yaitu AK (23) warga Karangklesem, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas


Dari tangan AK polisi mendapati barang bukti 389 gram ganja yang ditutupi dengan daun kering di dalam rumahnya. 


Berdasarkan pengembangan setelah itu polisi kemudian menangkap pelaku lain yaitu SW (28) warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas


Dari tangan SW inilah polisi setidaknya mendapatkan barang bukti 2.1 kilogram lebih ganja yang berada di dalam sebuah kotak penyimpanan Tupperware. 


Polisi hingga saat ini masih mencoba mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.


Selain mengamankan tiga tersangka kasus ganja, Polresta Banyumas dalam Operasi Bersinar Candi 2022 juga mengamankan lima orang tersangka atas kepemilikan sabu-sabu seberat 7.49 gram. 


Kelima tersangka kasus sabu yaitu, ES (38) warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, EP (45) warga Purwokerto Selatan, GA (37) warga Karangpucung, Purwokerto Selatan, IM (27) warga Pasir Kulon, karanglewas, dan EP (33) warga Tambakreja, Cilacap. 


Kapolresta mengatakan akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga masih menjadi pengedar lainnya. 


"Untuk berapa banyak barang bukti yang sudah dijual, polisi masih melakukan upaya pendalaman," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Selasa (8/3/2022). 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved