Berita Jateng
Polres Purbalingga 17,11 Gram Sabu Selama Pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022
Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus narkoba saat Operasi Bersinar Candi 2022.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus narkoba saat Operasi Bersinar Candi 2022.
Dari dua kasus yang diungkap, diamankan tiga tersangka dengan barang bukti 17,11 gram sabu.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan hasil dari Operasi Bersinar Candi 2022 selama 20 hari, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dari dua kasus tersebut kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Tersangka yang diamankan yaitu RMF alias Alung (26) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Selain itu, RS (23) dan SS (28) keduanya warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga," ujar Kapolresta, dalam keterangan rilisnya kepada Tribunbanyumas.com.
Dari dua kasus yang diungkap diamankan barang bukti 36 paket sabu siap edar dengan berat total 17, 11 gram dan 8 butir ekstasi beserta alat-alat lain yang digunakan.
Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu tersangka membeli sabu kepada seseorang secara online.
Kemudian sabu tersebut dibuat menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan atau dijual kembali.
Selain itu, sabu yang dibeli ada yang digunakan sendiri oleh tersangka.
"Dari tersangka yang diamankan ditemukan juga senjata tajam dan air softgun yang siap digunakan tersangka apabila dilakukan penangkapan," imbuhnya.
Kepada tersangka RMF alias Alung dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.