Berita Slawi
Polres Tegal Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2022
Dalam operasi bersinar candi 2022 yang berlangsung mulai tanggal 9-28 Februari atau 20 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap t
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
Sedangkan untuk proses penangkapan sendiri, dilakukan di lokasi berbeda satu sama lain. Ada yang diamankan saat sedang di toko dan di dalam rumah.
Untuk pasal yang diterapkan, yaitu pasal 112 tentang kepemilikan, kemudian pasal 114 tentang pengedaran, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Sesuai informasi yang diperoleh dari tersangka, yang bersangkutan memang bagian dalam jaringan pengedar narkoba wilayah Kota Tegal sampai Pekalongan," jelas AKP Triyatno.
Terpisah, salah satu pelaku yang diketahui residivis kasus narkoba, Jamal Bahadi, mengaku pernah mendekam di penjara selama kurang lebih enam tahun karena kasus pemakaian sabu.
Baru keluar penjara sekitar satu bulan yang lalu, Jamal kembali melakukan aksi yang sama dengan alasan karena diajak oleh temannya.
"Awalnya saya jadi kurir (yang mengantarkan), kemudian pengedar, dan memakai juga.
Saya baru keluar sekitar Januari dan kembali tertangkap Februari 2022.
Ya diajak teman, dapat barangnya (sabu) juga dari teman, saya menyesal tidak ingin mengulanginya lagi," pungkasnya.