Berita Batang
Video Bupati Batang Tegaskan Penerima BPNT Bebas Beli Sembako di Mana Saja
Sebagai langkah percepatan penyaluran, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau kartu sembako 2022 dicairkan secara tunai.
Penulis: dina indriani | Editor: restu dwi r
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Berikut video Bupati Batang Tegaskan Penerima BPNT Bebas Beli Sembako di Mana Saja.
Sebagai langkah percepatan penyaluran, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau kartu sembako 2022 dicairkan secara tunai.
Realisasi percepatan tersebut bekerjasama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur BPNT.
Bupati Batang Wihaji menyampaikan perubahan skema BPNT menjadi bantuan tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM ) tersebut menjadi kebijakan Menteri Sosial Republik Indonesia.
"Ini kebijakan Mensos, dari Pemda karena merupakan tangan panjang Pemerinta pusat apapun keputusannya kita bantu dan jalankan, kebijakan ini bagian dari evaluasi selama ini, dan sesuai dengan arahan Pak Presiden Jokowi atas dasar lebih cepat, tepat dan segera berputar karena ada daya beli di situ," terangnya usai sosialisasi penyaluran BPNT, Selasa (8/3/2022).
Sementara untuk mekanisme penyaluran dilakukan dalam tiga bulan sekali pencairan dengan total bantuan Rp 600 Ribu.
KPM pun dapat dengan bebas menentukan barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhannya.
Di sisi lain, Bupati Wihaji meminta untuk masyarakat tidak percaya dengan oknum-oknum yang mungkin saja memaksa untuk membelikan kebutuhan sembako di tempat tertentu.
"Sekarang masyarakat penerima KPM bebas pilih apa saja, dan dimana saja tempatnya, jangan ada oknum yang memaksa untuk beli di tempat tertentu sudah jelas itu dilarang.
Biarkan rakyat memilih sendiri, yang penting kebutuhan itu ada karbohidrat, protein, dan lain sebagainya sebagai penunjang kesehatan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Joko Tetuko mengatakan dalam penyaluran uang tunai BPNT di Kabupaten Batang terdapat 54.800 KPM.
Pihaknya selalu mensosialiasaikan agar uang tersebut digunakan untuk belanja sembako dan tidak mengarahkan beli di tempat tertentu.
"Kalau pun ada penjual sembako yang menawarkan kepada KPM di lokasi penyaluran atau di rumah itu sah-sah saja asalkan jangan ada pemaksaan dan ancaman," pungkasnya. (din)