Berita Pemalang
Video Polisi Gagalkan Nelayan Pesta Sabu di Rumah Kos Pemalang
Polres Pemalang berhasil mengamankan 8 orang tersangka dari 4 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: restu dwi r
TRIBUN-PANTURA.COM, PEMALANG - Berikut video Polisi Gagalkan Nelayan Pesta Sabu di Rumah Kos Pemalang
Polres Pemalang berhasil mengamankan 8 orang tersangka dari 4 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang terungkap selama berlangsungnya operasi bersinar candi tahun 2022.
Dari, 4 orang tersangka di antaranya sebagai nelayan, mereka diamankan saat hendak menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Pelutan, Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan pada keempat tersangka di tempat kejadian perkara, anggota Satresnarkoba menemukan dua paket narkotika jenis sabu, lengkap dengan alat hisab.
"Keempat tersangka dengan inisial A (22), HAS (32), DP (27) dan TH (26) berikut barang buktinya kami amankan di Polres Pemalang," kata AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers di aula Mapolres setempat, Selasa (3/8/2022).
Kapolres Pemalang mengungkapkan, empat tersangka yang seluruhnya berasal dari Sumatera tersebut dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman kurungan minimal 4 tahun," kata Kapolres.
Dalam pelaksanaan operasi Bersinar Candi tahun 2022, AKBP Ari Wibowo telah mengamankan barang bukti sabu sejumlah 4,44 gram serta ganja sejumlah 11,17 gram. (Dro)