Berita Slawi
Video Polres Tegal Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2022
Dalam operasi bersinar candi 2022 yang berlangsung mulai tanggal 9-28 Februari atau 20 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap t
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: restu dwi r
Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal, AKP Triyatno, menjelaskan dari tiga tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi bersinar candi 2022 ini, salah satunya ada yang merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar sebulan yang lalu.
Sedangkan untuk proses penangkapan sendiri, dilakukan di lokasi berbeda satu sama lain. Ada yang diamankan saat sedang di toko dan di dalam rumah.
Untuk pasal yang diterapkan, yaitu pasal 112 tentang kepemilikan, kemudian pasal 114 tentang pengedaran, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Sesuai informasi yang diperoleh dari tersangka, yang bersangkutan memang bagian dalam jaringan pengedar narkoba wilayah Kota Tegal sampai Pekalongan," jelas AKP Triyatno.
Terpisah, salah satu pelaku yang diketahui residivis kasus narkoba, Jamal Bahadi, mengaku pernah mendekam di penjara selama kurang lebih enam tahun karena kasus pemakaian sabu.
Baru keluar penjara sekitar satu bulan yang lalu, Jamal kembali melakukan aksi yang sama dengan alasan karena diajak oleh temannya.
"Awalnya saya jadi kurir (yang mengantarkan), kemudian pengedar, dan memakai juga.
Saya baru keluar sekitar Januari dan kembali tertangkap Februari 2022.
Ya diajak teman, dapat barangnya (sabu) juga dari teman, saya menyesal tidak ingin mengulanginya lagi," pungkasnya. (dta)