Berita Slawi

Video Polres Tegal Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2022

Dalam operasi bersinar candi 2022 yang berlangsung mulai tanggal 9-28 Februari atau 20 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap t

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: restu dwi r

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Berikut video Polres Tegal Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Operasi Bersinar Candi 2022.


Dalam operasi bersinar candi 2022 yang berlangsung mulai tanggal 9-28 Februari atau 20 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap tiga kasus hanya dalam kurun waktu lima hari.


Adapun jumlah tersebut, melebihi target operasi yang ditentukan oleh Polda Jateng yaitu sebanyak dua kasus.


Informasi hasil operasi tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, dalam pers rilis yang berlangsung di ruang Prajagupta, Selasa (8/3/2022).


"Alhamdulillah dari dua target operasi yang ditentukan Polda Jateng selama operasi bersinar candi 2022, kami bisa mengungkap tiga kasus hanya kurun waktu lima hari," tutur Kapolres Tegal, AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Selasa (8/3/2022). 


Selama operasi berlangsung, lanjut Kapolres, Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 2,90 gram dan ganja sebanyak 6,02 gram, dengan total tersangka ada tiga orang.


"Ini merupakan hasil kinerja dari Satresnarkoba Polres Tegal sehingga bisa melebihi satu target. Tentu saya apresiasi dan semoga kedepannya semakin baik lagi," ujarnya. 


Rekapitulasi kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap sejak awal tahun 2022:


Pada kesempatan ini, Kapolres Tegal juga mengungkapkan jumlah rekapitulasi kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba mulai awal tahun 2022.


Sejak Januari sampai awal Maret 2022 ini berhasil diamankan 12 tersangka.


Rinciannya, Januari 2022 diamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram, tembakau gorila seberat 97,64 gram, obat hexymer seberat 693 gram, obat tramadol sebanyak 100 butir, dan obat trihex sebanyak 18 butir.


Kemudian pada Februari 2022 diamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,49 gram.


Lalu pada operasi bersinar candi tanggal 9-28 Februari 2022, diamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2,90 gram dan ganja seberat 6,02 gram.


Terakhir, pada Maret 2022 diamankan dua orang tersangka dengan barang bukti obat hexymer seberat 286 gram, obat tramadol sebanyak 10 butir, obat double Y ada 160 butir, dan uang tunai Rp 155 ribu.


"Sehingga jika ditotal keseluruhan, sabu seberat 3,88 gram, tembakau gorila 97,64 gram, obat hexymer sebanyak 979 butir, obat tramadol sebanyak 110 butir, obat trihex sebanyak 18 butir, dan obat double Y sebanyak 160 butir," ungkapnya.


Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal, AKP Triyatno, menjelaskan dari tiga tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi bersinar candi 2022 ini, salah satunya ada yang merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar sebulan yang lalu.


Sedangkan untuk proses penangkapan sendiri, dilakukan di lokasi berbeda satu sama lain. Ada yang diamankan saat sedang di toko dan di dalam rumah. 


Untuk pasal yang diterapkan, yaitu pasal 112 tentang kepemilikan, kemudian pasal 114 tentang pengedaran, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 


"Sesuai informasi yang diperoleh dari tersangka, yang bersangkutan memang bagian dalam jaringan pengedar narkoba wilayah Kota Tegal sampai Pekalongan," jelas AKP Triyatno.


Terpisah, salah satu pelaku yang diketahui residivis kasus narkoba, Jamal Bahadi, mengaku pernah mendekam di penjara selama kurang lebih enam tahun karena kasus pemakaian sabu.


Baru keluar penjara sekitar satu bulan yang lalu, Jamal kembali melakukan aksi yang sama dengan alasan karena diajak oleh temannya. 


"Awalnya saya jadi kurir (yang mengantarkan), kemudian pengedar, dan memakai juga.

Saya baru keluar sekitar Januari dan kembali tertangkap Februari 2022.

Ya diajak teman, dapat barangnya (sabu) juga dari teman, saya menyesal tidak ingin mengulanginya lagi," pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved