Berita Kendal
Tim Gabungan Amankan Delapan Gelandangan dan ODGJ di Kendal
Tim gabungan Satpol PP, Dinas Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kendal mengamankan 8 orang di jalanan.
Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Tim gabungan Satpol PP, Dinas Sosial dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kendal mengamankan 8 orang di jalanan.
Terdiri dari enam orang gelandangan yang termasuk dalam kategori pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), dan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Seorang ODGJ diketahui bernama Marno diamankan petugas di Jalan Lingkar Patebon karena meresahkan masyarakat.
Dia diamankan setelah dilaporkan merusak rumah, memukuli petani dan pedagang angkringan.
Kedelapan PGOT dan ODGJ tersebut dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan penanganan lebih lanjut.
Kepala Dinsos Kendal, Tony Ari Wibowo mengatakan, pihaknya langsung melakukan assesmen kepada delapan PGOT dan ODGJ yang terjaring razia.
Selanjutnya, petugas bakal megembalikan yang bersangkutan kepada keluarga masing-masing untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Kalau ada keluarganya, kami pulangkan.
Kalau tidak ada ditaruh ke rumah singgah sementara atau selter di Dinsos selama 3 hari sambil dilakukan pelacakan lebih lanjut.
Kalau pun tidak ditemukan juga, kami usulkan masuk ke panti sosial," terangnya, Selasa (22/3/2022).
Toni menyebutkan, selama razia PGOT dan ODGJ sejak Januari 2022, petugas sudah mengamankan 78 orang PGOT dan 32 ODGJ.
Pembinaan sudah dilakukan kepada para PGOT atau gelandangan maupun pengemis.
Terhadap ODGJ, lanjut Toni, diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Kesehatan setelah dibersihkan oleh petugas Dinas Sosial.
"Kalau yang ODGJ, kami bersihkan tubuhnya dulu, kemudian kami kirim ke bangsal kejiwaan atau rumah sakit jiwa.
Selanjutnya kami serahkan ke Dinas Kesehatan," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/AMANKAN-GELANDANGAN-Tim-gabungan-Satpol-PP-Dinsos-dan-PSM-Ke.jpg)