Berita Jateng

Ferari Semarang Gelar Pendidikan Lanjutan Advokat Hadirkan Kurator Jadi Pemateri

Pendidikan lanjutan dengan judul "Kepailitan dan PKPU dalam Perspektif Kurator dan Pengurus" dilaksanakan secara virtual melalui zoom.

Editor: m zaenal arifin
Dokumentasi
Poster pemateri pendidikan lanjutan Advokat Ferari. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Perkara yang berkaitan dengan utang piutang banyak terjadi, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Untuk penyelesaiannya, pemberi utang (kreditur) dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri .

Hal itu disampaikan advokat yang juga seorang kurator kenamaan, Hendra Wijaya, ST, SH, MH, saat menjadi pembicara dalam webinar pendidikan lanjutan khusus untuk organisasi Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), kemarin.

"Tujuan dari permohonan PKPU dan Kepailitan itu adalah mengamankan dan membagi hasil penjualan harta milik debitur secara adil kepada semua krediturnya".

"Mencegah agar debitur yang insolven tidak merugikan kepentingan krediturnya," kata Hendra, Selasa (29/3/2022).

Selain itu, katanya, dengan PKPU dan Kepailitan, nantinya akan memberikan perlindungan kepada debitur yang beretikad baik kepada krediturnya.

Sehingga, permasalahan utang piutang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Advokat dan kurator yang berkantor di Jalan Erlangga Raya No.41C, Pleburan, Kota Semarang itu menyampaikan, dasar hukum Kepailitan telah diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

"Namun sebelum melangkah ke Kepailitan, didahului permohonan PKPU dengan mengajukan rencana perdamaian tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur," jelasnya dalam webinar yang dimoderatori Hendrikus Deo Peso.

Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, disebutkan advokat dari Law Office Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H itu, syarat Kepailitan yaitu harus ada dua atau lebih kreditur yang salah satunya dapat ditagih .

Kemudian ada hutang yang telah jatuh waktunya.

Terkait dua syarat itu, harus dapat dibuktikan secara sederhana.

"Adanya PKPU dan Kepailitan itu untuk menghindari debitur yang insolvensi".

"Maksudnya, debitur tidak dapat melunasi utang kepada semua krediturnya dan debitur memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya," tandasnya.

Jalannya PKPU diurus oleh pengurus dan jalannya Kepailitan dipimpin oleh kurator.

Jika dalam menjalankan tugasnya, kurator dianggap tidak profesional dan independen, maka bisa mengajukan keberatan terhadap hakim pengawas.

"Pengajuan permohonan kepada hakim pengawas untuk mengeluarkan surat perintah agar kurator melakukan perbuatan tertentu sesuai dengan UU kepailitan tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved