Berita Nasional
Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Tanggapan Wakil Ketua Komisi X DPR RI
Mereka khawatir hal itu akan menghilangkan kesetaraan antara siswa madrasah dan siswa sekolah umum.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Hilangnya kata 'Madrasah' dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), menjadi kekhawatiran bagi para penyelanggara pendidikan madrasah.
Mereka khawatir hal itu akan menghilangkan kesetaraan antara siswa madrasah dan siswa sekolah umum.
Karena jika disahkan, frasa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) akan hilang dari UU Sisdiknas.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan, pihaknya sudah menampung semua aspirasi terkait polemik RUU Sisdiknas.
Terutama bagi penyelanggara pendidikan madrasah yang merasa dirugikan.
Mereka khawatir jika kata madrasah hilang, maka tidak ada kesetaraan lagi dengan pendidikan umum meliputi SD, SMP, dan SMA/ SMK.
"Khawatirnya tidak ada kesetaraan, masuk sekolah umum tidak bisa. MTs ke SMA tidak bisa, atau MA mau ke universitas umum tidak bisa".
"Nanti hanya bisa ke IAIN atau UIN saja," kata Fikri, anggota DPR dari Fraksi PKS, seusai pertemuan dengan budayawan Kota Tegal, Sabtu (2/4/2022).
Fikri menjelaskan, berbeda dengan Sisdiknas pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, yang masih mencantumkan kata madrasah.
Pemerintah berencana memaparkan kata madrasah pada penjelasan UU.
Tetapi, para penyelanggara pendidikan madrasah masih khawatir.
Karena jika masuk dalam penjelasan bukan isi UU itu dinilai bukan norma.
Mereka menginginkan agar kata madrasah tetap ada dalam batang tubuh UU.
"Kalau bukan norma hukum gak bisa jadi patokan".
"Mestinya masuk dalam batang tubuh bukan dalam penjelasan," ungkapnya.