Berita Slawi

Capaian Vaksin Booster di Kabupaten Tegal Masih Sangat Rendah, Ini Alasannya

Sementara dosis ketiga atau vaksin Booster capaiannya masih sangat rendah yaitu 4,86 persen atau 59.593 warga yang baru tervaksin dosis ketiga.

TRIBUN PANTURA
Warga Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, sedang mendapat giliran suntik vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, Kamis (3/2/2022). Adapun kegiatan vaksinasi massal ini diselenggarakan oleh Polres Tegal. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tegal masih berlangsung hingga saat ini, tidak hanya dosis satu dan dua saja, dosis tiga atau booster juga terus dikejar mengingat sampai saat ini capaiannya masih sangat rendah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal, Ruszaeni mengatakan, update data terakhir pada Senin (4/4/2022) kemarin, capaian vaksinasi dosis satu di Kabupaten Tegal sebanyak 83,32 persen atau 1.022.153 warga yang sudah tervaksin.

Sedangkan untuk capaian vaksin dosis dua yaitu 62,45 persen atau 766.095 warga yang sudah tervaksin.

Sementara dosis ketiga atau vaksin Booster capaiannya masih sangat rendah yaitu 4,86 persen atau 59.593 warga yang baru tervaksin dosis ketiga.

"Kenapa vaksin dosis ketiga atau Booster kita masih sangat rendah, karena untuk bisa vaksin Booster kan persyaratan harus sudah dosis dua minimal tiga bulan".

"Makannya saat ini kami sedang fokus mengejar vaksin dosis dua, sehingga bisa melanjutkan vaksin dosis tiga yang sejauh ini baru mencapai 4,86 persen," jelas Ruszaeni, kemarin.

Dikatakan, meskipun saat ini sedang menjalankan ibadah puasa, tapi untuk layanan vaksinasi Covid-19 di masing-masing Puskesmas masih terus berlanjut baik pagi, siang, sore, dan malam hari.

Bahkan pada momen bulan puasa kali ini, Ruszaeni mengimbau kepada masing-masing Puskesmas untuk menyelenggarakan pelayanan gerai vaksinasi di masjid besar terutama sehabis salat tarawih.

"Untuk pelayanan gerai vaksinasi di masjid karena penyelenggara di tiap Puskesmas maka lokasinya berbeda-beda".

"Kami sifatnya hanya menginstruksikan saja kepada teman-teman untuk tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19, mengingat sesuai Fatwa MUI melaksanakan suntik vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved