Berita Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Aaf: Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Tarling, dan Open House
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan memberlakukan larangan untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama, tarawih keliling, dan open house saat Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Hal itu sesuai edaran yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan meminta seluruh pejabat dan pegawai di lingkup pemerintah setempat untuk tidak menggelar kegiatan tersebut.
Meski demikian, sesuai kebijakan pemerintah pusat seluruh umat muslim dapat kembali menggelar ibadah tarawih secara berjamaah, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
Disamping itu, masyarakat juga boleh mudik lebaran dengan syarat telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dua dosis dan satu dosis penguat (booster), serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Kegiatan kemasyarakatan selama ramadhan seperti salat tarawih, buka puasa bersama sudah boleh dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan."
"Tetapi ada aturan Pemerintah Pusat, khusus untuk pejabat dan ASN sementara tidak boleh mengadakan buka puasa bersama, tarawih keliling serta open house saat lebaran nanti," kataAaf, sapaan Achmad Afzan Arslan Djunaid, kemarin.
Aaf menyampaikan, perkembangan pandemi Covid-19 terus membaik, meskipun masih ada sejumlah pembatasan bagi pejabat dan pegawai pemerintahan.
"Mudah-mudahan nanti di pertengahan puasa, ada kebijakan yang berbeda lagi."
"Jadi, sementara untuk pemerintah tidak melakukan bukber dengan warga atau kegiatan untuk ASN."
"Nanti ke depan semoga ada perkembangan baru dengan kondisi kasus Covid-19 yang semakin melandai, dan kalau misalkan bisa open house dan tarawih keliling sebetulnya kita ingin melakukan itu."
"Tetapi karena situasi dan kondisinya belum memungkinkan dan aturan pemerintah memang boleh membolehkan," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Wali-Kota-Pekalongan-Achmad-Afzan-Arslan-Djunaid-Aaf-14122.jpg)