Berita Jateng
Kejam! Residivis Ini Tega Rampok dan Cekik Wanita 69 Tahun di Cilacap Hingga Tewas
Wanita berusia 69 tahun tersebut tewas setelah dirinya dicekik dan dirampok oleh seorang pria.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, CILACAP - Nasib nahas menimpa D (69) warga Desa Babakan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap.
Wanita berusia 69 tahun tersebut tewas setelah dirinya dicekik dan dirampok oleh seorang pria.
Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Maret 2022 lalu sekira pukul 19.30 WIB, ketika korban berada di dalam rumahnya sendirian.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menuturkan bahwa korban didatangi oleh pelaku yang kemudian melakukan tindakan kekerasan yaitu dengan memukul tengkuk dan mencekik leher korban.
"Tersangka M alias O memukul tengkuk korban dari belakang menggunakan sikut, kemudian mencekik korban dengan kedua tangan hingga meninggal," jelas AKBP Eko Widiantoro. Selasa (19/4/2022).
Setelah aksinya itu, pelaku melanjutkannya dengan mengambil barang-barang berharga milik korban seperti gelang, kalung, handphone, dan uang sebanyak Rp 5.000.000 yang ada di dalam celengan.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga korban, karena korban meninggal dalam keadaan luka lebam dibagian leher, lidah dalam keadaan tergigit, dan terjadi pendarahan.
Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan ternyata perhiasan dan satu unit handphone sudah tidak ada, serta tabungan yang berisi uang sekira Rp 5.000.000 yang berada di kamar korban juga raib.
"Awalnya korban dimakamkan secara biasa padahal pada saat itu ditemukan luka di leher, korban juga sempat menggigit lidah karena berdasarkan penelusuran dicekik oleh pelaku," katanya.
Karena merasa janggal atas kematian ibunya, anak korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada 22 Maret 2022.
Kemudian dilakukan autopsi pembongkaran mayat untuk diketahui secara medis penyebab kematian tersebut.
"Hasil autopsi memang betul bahwa adanya tindakan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal," kata AKBP Eko Widiantoro.
Tim penyidik Satreskrim Polres Cilacap dan Polsek Karangpucung kemudian melakukan penyelidikan terhadap beberapa residivis yang ada di sekitar Karangpucung dan Cimanggu.
Dari penyelidikan tersebut terdapat satu orang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku M alias O (31).
Polisi menangkap pelaku M alias O di rumahnya yang ada di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.
"Saat itu kondisi rumah korban sepi, karena korban dan pelaku saling mengenal, pelaku tahu persis bagaimana kondisi dan keadaan rumah korban, kemudian melakukan aksinya tersebut," tutur AKBP Eko Widiantoro.
Pelaku diketahui juga melakukan beberapa kali aksi pencurian di beberapa Sekolah Dasar (SD) seperti di Wanareja, Ciporos, Tayem, Pagedangan, dan Gandrungmangu.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa hp, beberapa perangkat komputer, motor, baju pelaku, dan juga selimut yang digunakan untuk mengelap darah.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan. (*)