Berita Batang

Bupati Batang Wihaji Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Setelah dua tahun ada pelarangan mudik, tahun ini ASN bisa mudik dan mendapatkan cuti bersama lebaran pada 29 April dan 4 Mei hingga 6 Mei 2022.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TribunPantura.com/Dina Indriani
Bupati Batang Wihaji saat menjadi pembina upacara HUT ke-56 Kabupaten Batang, di Alun-alun, Jumat (8/4/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Sesuai dengan surat edaran tersebut, ASN diperbolehkan untuk mudik lebaran 2022.

Hal itu juga disampaikan oleh Bupati Batang, Wihaji.

Dikatakannya, setelah dua tahun ada pelarangan mudik, tahun ini ASN bisa mudik dan mendapatkan cuti bersama lebaran pada 29 April dan 4 Mei hingga 6 Mei 2022.

"Tahun ini ASN dapat cuti dan boleh mudik, jadi silahkan yang ingin mudik."

"Tapi untuk ASN Batang saya kira banyak yang asli Batang saja," tuturnya saat ditemui, Rabu (20/4/2022).

Meski demikian, selaras dengan instruksi pemerintah pusat terdapat larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Sehingga Bupati Wihaji pun juga mengimbau ASN Batang tak gunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik.

"Memang sejak dulu sudah ada pelarangan mobil dinas untuk mudik, itu kan fasilitas dinas ya memang seharusnya untuk kepentingan terkait kedinasan bukan kepentingan pribadi."

"Jadi saya minta dan imbau ASN Batang patuhi aturan itu."

"Jangan gunakan mobil dinas untuk mudik," jelasnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Batang itu juga menegaskan jika kedapatan ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik maka akan diberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa hukuman disiplin.

"Ada sanksinya, sesuai peraturan ada sanksi hukuman disiplin" pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved