Berita Jateng

Polsek Sukolilo Sita Ogoh-Ogoh yang Dibuat Warga untuk Takbir Keliling, Ini Alasannya

Jajaran kepolisian di wilayah Pati secara serius menegakkan aturan larangan takbir keliling tahun ini.

Dokumentasi
Anggota Polsek Sukolilo menyita ogoh-ogoh yang sudah dibuat masyarakat untuk takbir keliling, Jumat (29/4/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Jajaran kepolisian di wilayah Pati secara serius menegakkan aturan larangan takbir keliling tahun ini.

Sebagaimana diketahui, tahun ini Bupati Pati Haryanto memang belum mengizinkan takbir keliling.

Sebab pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya berakhir.

Hal ini menurutnya sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama.

Penegakan aturan ini dilakukan secara preventif oleh Polsek Sukolilo.

Seperti halnya yang mereka lakukan, Jumat (29/4/2022) kemarin.

Polsek Sukolilo merazia dan menyita ogoh-ogoh di wilayah Sukolilo yang akan digunakan oleh masyarakat untuk takbir keliling

Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan sesuai imbauan Bupati Pati Haryanto bahwa takbir keliling belum diperbolehkan. 

Mengingat, pandemi Covid-19 belum usai.

Untuk itu, polisi menyita ogoh-ogoh yang telah dibuat oleh masyarakat.

"Yang kami amankan satu ogoh-ogoh patung manusia setinggi 2,5 meter, satu ogoh-ogoh kerangka patung terbuat terbuat dari bambu, dan empat ulan-ulan naga."

"Ogoh-ogoh yang diamankan di Polsek Sukolilo berasal dari Dukuh Gemblong dan Dukuh Tengahan, Desa Sukolilo," jelas dia, Sabtu (30/4/2022).

Adapun ulan-ulan naga yang disita berasal dari Dukuh Bacem Desa Baturejo dan Dukuh Bak Kulon Desa Sukolilo. 

Selain mengamankan ogoh-ogoh dan ulan-ulan naga, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan juga memberikan imbauan terkait larangan takbir keliling menjelang hari raya idul Fitri 1443 H kepada Ketua RT dan Ketua Takmir Masjid.

"Pesan kami sesuai instruksi Bupati Pati bahwa kegiatan takbir diperbolehkan namun dilakukan di masjid maupun musala dan tidak dilaksanakan di jalan raya sehingga menganggu ketertiban umum."

"Bagi warga yang sudah terlanjur membuat ogoh-ogoh, ditempatkan di lingkungan masjid atau musala," ujar Sahlan sebagaimana disampaikan kembali oleh Iptu Sukarno.

Bagi para pemuda yang merasa keberatan ogoh-ogohnya disita, diminta membuat surat yang ditandatangani Ketua RT dan Ketua Takmir Masjid.

Surat tersebut harus menyatakan bahwa ogoh-ogoh hanya akan diletakkan di masjid atau musala dan tidak digunakan untuk takbir Keliling.

Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekad melaksanakan takbir keliling.

Para orang tua dan tokoh masyarakat juga diminta turut mengawasi para remaja agar tidak terjerumus minum minuman beralkohol sehingga dapat memicu keributan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved