Berita Jateng

21 Warga Tertipu Pengembang Perumahan, BKBHM FH Unissula Berikan Pendampingan Hukum

Merasa ditipu oleh pengembang perumahan di kawasan Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, 21 warga mengadu ke BKBHM FH Unissula, kemarin.

Editor: m zaenal arifin
Dokumentasi
Korban pengembang perumahan abal-abal mengadu ke BKBHM Fakultas Hukum Unissula, kemarin. 

Mereka sepakat berkonsultasi dengan Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum UNISSULA, sekaligus untuk meminta pendampingan. 

"Kami berharap uang muka yang telah kami setorkan bisa kembali, atau proses rencana jual beli dengan sistem KPR ini berlanjut sesuai perjanjian awal," paparnya.

Menanggapi hal ini, Direktur BKBHM FH Unissula, Agus Wijayanto menegaskan, pihaknya sudah melakukan kajian tentang konsultasi hukum yang dilakukan 21 warga yang merasa ditipu pihak pengembang perumahan di Tembalang, Kota Semarang. 

"Kami akan telusuri tentang dugaan penipuan oleh PT PBG selaku developer (pengembang) ini, sebelum melangkah ke proses hukum. Dari kajian awal, total seluruh korban mengalami kerugian Rp 203,5 juta."

"Intinya, setelah para pembeli melakukan pembayaran uang tanda jadi dan pembayaran uang muka, pembangunan rumah yang dijanjikan oleh developer tidak kunjung dilaksanakan."

"Kenyataannya, justru para pembeli menerima informasi bahwa unit perumahan yang sebelumnya telah dilakukan pembayaran uang tanda jadi dan uang muka oleh para pembeli, dijual kepada pihak lain," katanya.

Berdasarkan aduan dan informasi dari masyarakat tersebut, BKBHM Fakultas Hukum UNISSULA akan berkomitmen mengawal dan memperjuangkan hak korban terpenuhi. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved