Berita Pati
Terdampak Pandemi, Pajak Hotel dan Hiburan di Pati Tak Mencapai Target
Triwulan kedua 2022 ini, masih ada beberapa pos pajak daerah di Kabupaten Pati yang belum mencapai target, yakni 40 persen.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Triwulan kedua 2022 ini, masih ada beberapa pos pajak daerah di Kabupaten Pati yang belum mencapai target, yakni 40 persen.
Pos pajak daerah yang belum memenuhi target antara lain pajak hotel, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya.
Hal itu diungkapkan Kabid Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Zabidi.
“Secara kumulatif, pada triwulan kedua ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah mencapai target realisasi, yaitu 40 persen. Namun, kalau dirinci ada beberapa jenis pajak yang belum memenuhi target,” kata dia, Sabtu (11/6/2022).
Berdasarkan data yang ia himpun, pajak hotel baru terealisasi Rp 366 juta atau 34 persen dari target.
Adapun pajak hiburan baru terealisasi 23 persen atau Rp 164 juta.
Sementara, pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya baru terealisasi Rp 70 juta atau 28 persen.
Zabidi menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat realisasi beberapa jenis pajak daerah tersebut belum memenuhi target pada triwulan kedua ini.
Pajak hotel misalnya.
Pandemi Covid-19 menjadi sebab menurunnya tingkat okupansi hotel.
Hal ini berdampak pula pada nilai pajak hotel yang bisa dipungut.
“Alhamdulillah sekarang dunia perhotelan mulai menggeliat kembali. Kemarin-kemarin kami sampai harus lakukan penyesuaian target untuk pajak hotel karena sepinya tingkat hunian. Sama halnya dengan pajak hiburan juga terdampak pandemi, saat ini yang bisa dipungut dari pajak hiburan ini adalah karaoke hotel berbintang dan bioskop. Biasanya ada pentas seni dan budaya, ini belum ada,” jelas dia.
Untuk diketahui, target PAD Kabupaten Pati pada 2022 ini ialah sebesar Rp 362,814 miliar.
Pada triwulan kedua ini PAD sudah terealisasi sebesar Rp 158 miliar atau 43 persen.
PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil penggunaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Di samping pajak daerah, ada jenis retribusi daerah yang juga belum mencapai target realisasi.
Di antaranya retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan retribusi persetujuan bangunan gedung.
Kedua jenis retribusi ini baru memiliki payung hukum yang sah pada awal 2022 ini. (*)