Berita Pekalongan
Zainudin Minta Penegak Hukum Ungkap Aktor Intelektual Kasus Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang
Kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah di pelabuhan khusus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sudah masuk ke Kejaksaan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Kasus tagihan bodong atau fiktif senilai ratusan juta rupiah di pelabuhan khusus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.
Kasus tersebut melibatkan perusahaan keagenan PT Sparta Putra Adhyaksa dengan PT Aquilla Transindo Utama selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Sebelumnya, Polres Pekalongan Kota telah menetapkan satu tersangka berinisial RY.
Tersangka adalah seorang staf BUP.
Sementara tagihan fiktif tersebut nilainya mencapai Rp 320 juta.
Baca juga: Wali Kota Semarang Ubah Nama Sebagian Jalan Agus Salim Menjadi Ki Narto Sabdo, Ini Alasannya
Kuasa hukum pelapor dari PT Sparta Putra Adhyaksa, M Zaenudin mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Ia bersyukur kasus yang dilaporkan sejak Januari 2021 itu, sudah masuk ke babak baru di kejaksaan.
"Alhamdulillah, kami juga sangat mengapresiasi sekali terhadap kinerja dari Satreskrim Pekalongan Kota yang sudah menanggapi dan menetapkan satu tersangka," kata Zaenudin dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Zaenudin juga berharap, kasus tersebut tidak berhenti hanya di situ.
Baca juga: Persiapan Hadapi Liga 2, Persijap Jepara Rekrut 3 Pemain Senior
Karena masih ada dugaan adanya aktor intelektual di balik perbuatan tersangka tersebut.
"Kami ingin kasusnya terang benderang. Agar aktor-aktor intelektual di balik ini terungkap semua dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," jelasnya.
Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Pekalongan, Adi Wibowo mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam penelitian berkas.
Berkas itu sebelumnya sempat P19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Baca juga: Alhamdulillah, 75 Sapi di Kota Pekalongan Sembuh dari PMK
Kini sudah dikembalikan lagi oleh penyidik ke kejaksaan.
"Masih kita teliti. Nanti kita koordinasikan lagi dengan penyidik," kata Wibowo didampingi Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Andritama.
Wibowo menjelaskan, berdasarkan berkas dari penyidik tersangka berjumlah satu orang.
Dia disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUH Pidana atau Pasal 53 junto Pasal 378 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk perkembangannya, nanti kita lihat di persidangan. Sidang tersebut juga terbuka untuk umum," ungkapnya. (*)