Berita Batang
Jumlah Korban Pencabulan Oknum PNS Guru Agama di Batang Bertambah Jadi 13 Orang
Korban pencabulan oknum guru agama berstatus PNS SMP di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, yang melapor ke Polres Batang semakin bertambah.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Korban pencabulan oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP di wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, yang melapor ke Polres Batang semakin bertambah.
Saat ini jumlah korban yang melapor mencapai 13 orang.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo.
"Hari ini ada enam laporan baru, sebelumnya tujuh laporan sudah kami proses, dan kemungkinan akan bertambah nanti akan dirilis," tuturnya, Selasa (30/8/2022).
Lebih lanjut, dalam pengakuan sementara, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila pada lebih dari 20 siswi.
"Ini masih didalami lebih lanjut, dalam proses," ujarnya
Oknum guru yang melakukan perilaku bejat itu bernama Agus Mulyadi (33) warga Kabupaten Kendal dan merupakan guru agama dan juga sebagai pembina OSIS di sekolah
Modus pelaku mencabuli siswi melalui kegiatan OSIS, dengan beralasan melakukan tes kejujuran kemudian tersangka melakukan pelecehan ke alat vital para korban.
Untuk kejadian itu berlangsung dalam kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui,
"Ada beberapa yang dilecehkan. Ada beberapa juga yang disetubuhi, masih kami kembangkan, informasi sampai 30-an," tuturnya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan antara pakaian , baju dalam korban, TKP juga sudah berikan police line.
Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu juga Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara," imbuhnya.
Ia menambahkan pihak kepolisian sudah melakukan sosialisasi pada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Batang) agar para korban tidak takut untuk melapor karena identitas dilindungi. (*)