Berita Tegal

Selama Agustus 2022, Polres Tegal Kota Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 4 Pengedar Ditangkap

Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba, dengan empat orang tersangka selama periode Agustus 2022.

Dokumentasi
Tiga dari empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil dibekuk tim Polres Tegal Kota, saat mengikuti pers rilis ungkap kasus narkoba Polda Jateng, pada Senin (29/8/2022) kemarin, di Loby Mapolda. 

Selain barang bukti tersebut, juga diamankan 5 butir tablet warna kuning tanpa identitas berloga "mf" terbungkus plastik klip, satu unit handphone merk Iphone 8 warna hitam berikut sim card nya, serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dan kunci kontaknya. 

"Pada kasus yang ketiga ini, tersangka kami tangkap pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di TKP jalan Jambu, Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal, karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja," ungkapnya. 

Untuk kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved