Berita Tegal
Selama Agustus 2022, Polres Tegal Kota Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 4 Pengedar Ditangkap
Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba, dengan empat orang tersangka selama periode Agustus 2022.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Selain barang bukti tersebut, juga diamankan 5 butir tablet warna kuning tanpa identitas berloga "mf" terbungkus plastik klip, satu unit handphone merk Iphone 8 warna hitam berikut sim card nya, serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dan kunci kontaknya.
"Pada kasus yang ketiga ini, tersangka kami tangkap pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di TKP jalan Jambu, Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal, karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja," ungkapnya.
Untuk kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/tersangka-penyalahgunaan-narkoba-Polres-Tegal-Kota.jpg)