Berita Slawi

Ini Motif Penembakan Dirto ke Kakak Kandungnya di Tegal

Kasus penembakan yang mengakibatkan Casbari meninggal dunia karena luka cukup serius di belakang kepala akhirnya terungkap.

TribunPantura.com/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at (kiri), bersama Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky (kanan), menunjukkan barang bukti senapan angin yang digunakan tersangka Dirto untuk membunuh kakak kandungnya sendiri, Casbiri, saat berlangsung rilis ungkap kasus di depan gedung SSB Polres Tegal, Kamis (1/9/2022). 

Bahkan korban pernah melakukan kekerasan secara fisik terhadap ibu kandungnya sendiri karena permintaan korban tidak dipenuhi, dan kejadian tersebut sudah sering dilakukan korban.

Sampai puncaknya, pada Kamis (25/8/2022), korban datang ke rumah tersangka Tarwad di daerah Citeureup Bogor, dan memberitahu bahwa usaha nasi gorengnya tutup karena korban tidak sanggup membayar kios.

Baca juga: Diduga Keracunan, Sejumlah Siswa Madrasah di Banyumas Mengeluh Mual dan Pusing

Kemudian korban pamit kepada tersangka Tarwad, untuk pulang ke rumah di Desa Pedes Lohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal pada Jumat (26/8/2022).

"Setelah korban pulang ke Tegal, tersangka Tarwad mengeluh kepada anaknya yaitu tersangka Dirto. Sampai timbul rencana menghabisi korban dan disepakati dengan cara ditembak. Setelah itu, Tarwad memberi uang Rp 6 juta kepada Dirto, untuk membeli senjata dan amunisi untuk mengeksekusi korban," jelasnya.

Mendapat uang tersebut, Dirto pada Minggu (28/8/2022) pulang ke Bumiayu, Kabupaten Brebes untuk membeli senapan angin dan peluru sejumlah lima butir seharga Rp 2,5 juta.

Setelah semua alat siap, pada Selasa (30/8/2022) malam, Dirto menuju rumah orangtua nya di Desa Pedes Lohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, sambil membawa senapan angin.

Sampai di rumah, tersangka bertemu dengan korban bahkan sempat mengobrol karena keduanya memiliki hubungan baik atau tidak ada masalah sebelumnya. 

Baca juga: Grebek Penjual Miras di Kalinyamatan Jepara, Satpol PP Sita 3.400 Botol

Sampai tiba momen dimana korban hendak menuju ke dalam rumah dari arah dapur dan membelakangi Dirto, saat itu juga tersangka langsung menembak sebanyak satu kali tepat di bagian belakang kepala korban.

Setelah berhasil menembak dari jarak sekitar 3 meter dan tepat mengenai kepala bagian belakang korban, Dirto langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya meninggalkan korban yang terluka.

"Kami disini juga mendatangkan tim Labfor dari Polda Jateng untuk mengecek apakah identik peluru yang dikeluarkan senjata ini dengan pecahan proyektil yang ada di kepala korban, kemudian diperoleh hasil identik," ujarnya.

Adapun atas perbuatannya, dikatakan Kapolres, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, menjelaskan mengenai hasil autopsi jenazah korban yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jateng.

Baca juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dorong Penataan Kelembagaan Penyiaran Lokal, Ini Tujuannya

Dijelaskan, sesuai hasil autopsi di bagian belakang kepala korban terdapat luka tembak yang tembus sampai tengkorak.

Luka tersebut yang mengakibatkan korban mati lemas karena pendarahan hebat.

"Sesuai hasil autopsi, korban ini mati lemas karena banyak kehilangan darah akibat luka di bagian belakang kepala. Pada saat proses autopsi, peluru juga masih bersarang di dalam tengkorak kepala," jelas AKP Vonny.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved