Berita Batang
Oknum Guru Cabul di Batang Masih Terima Gaji Sebagai PNS Meski Telah Jadi Tersangka dan Ditahan
Oknum guru agama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agus Mulyadi yang melakukan kasus pencabulan saat ini telah ditahan di Polres Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Oknum guru agama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agus Mulyadi yang melakukan kasus pencabulan saat ini telah ditahan di Polres Batang.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Agus Mulyadi saat ini dalam proses pemberhentian sementara dari PNS.
Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang, Arif M Rohman mengatakan proses pemberhentian sementara saat ini masih berlangsung.
"Proses pemberhentian sementara sudah dilakukan sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Arif, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Dua ASN Pemprov Jateng Terciduk Melakukan Mobil Goyang di Pantai Marina, Adegannya Didokumentasikan
Lebih lanjut, dengan pemberhentian sementara itu tersangka akan menerima potongan gaji 50 persen sebagai PNS.
"Untuk proses pemberhentian sebagai PNS akan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap, dengan pemenuhan tersangka juga dihukum lebih dari dua tahun," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo menyebut jumlah korban persetubuhan dan pencabulan oknum guru agama cabul, Agus Mulyadi (33), tembus 40 siswi, dengan sembilan korban yang resmi melapor.
Baca juga: Persekat Tegal Naik ke Posisi 8 di Klasemen Sementara Grup Tengah Pekan 3 Liga 2 2022/2023
"Saat ini kami masih terus mendalami keterangan para saksi dan korban, di sisi lain penyidikan juga terus dilakukan unit pelayanan perempuan anak Polres Batang," tandasnya.
Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)