Berita Slawi

Sudah 20 Warga Datang ke KPU Kabupaten Tegal Keberatan Namanya Tercantum di Sipol

Dalam tahap pendaftaran partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mulai mendapati

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Warga mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Selasa (13/9/2022) lalu, karena merasa keberatan namanya tercantum di keanggotaan suatu partai padahal yang bersangkutan tidak merasa. Kemudian warga tersebut membuat surat pernyataan sebagai bukti memang tidak ikut keanggotaan partai. 


Termin pertama September ini, kemudian termin kedua pada Oktober mendatang, termin ketiga pada November, dan termin keempat pada 14 Desember 2022.


"Nantinya dari KPU RI akan berkomunikasi dengan DPP partai, dan meminta untuk menghapus data sesuai masukan dari masyarakat yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan lain-lain.

Kami berharap penghapusan bisa dilakukan sekarang yaitu 15-28 September 2022, karena ditanggal tersebut masa perbaikan parpol sesuai hasil verifikasi administrasi tahap satu," ujar Fasihin.


Sehingga pada kesempatan ini, Fasihin mengimbau kepada semua partai politik agar lebih selektif lagi saat perekrutan keanggotaan.


Mengingat keanggotaan partai politik juga bisa berpotensi menghalangi pekerjaan masing-masing masyarakat.


Terlebih pekerjaan yang sudah secara tegas melarang untuk menjadi anggota partai politik apalagi menjadi pengurus.


"Satu pesan saya kepada masyarakat yaitu cek NIK anda di https://infopemilu.kpu.go.id.

Siapa tahu nama terdeteksi anggota partai tertentu padahal tidak merasa.

Jika memang ada, maka bisa langsung klik di bagian tanggapan masyarakat, dan sampaikan jika laporan data tidak sesuai," pungkasnya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved