Berita Jateng
Satpol PP Kudus Gerebek Cafe di Daerah Kaliwungu, Peralatan Karaoke Disita
Satpol PP Kudus, Minggu (18/9/2022) dini hari menggrebek kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Satpol PP Kudus, Minggu (18/9/2022) dini hari menggrebek kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu.
Razia dilakukan lantaran kafe tersebut melanggar ketertiban umum yang tercantum dalam Perda No 14 tahun 2020.
Tidak hanya itu Satpol PP juga menjelankan Perda No 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, club malam, pub dan penataan hiburan karaoke.
Ketika razia dimulai, para tamu dan pemandu karaoke (PK) hanya bisa tunduk pasrah waktu terciduk.
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid MM, menjelaskan bahwa razia dilakukan lantaran kafe karaoke sudah dinilai mengganggu ketertiban.
“Semalam sekitar pukul 00.40-01.45 WIB Alhasil petugas mengamankan sejumlah barang bukti di kafe tersebut seperti peralatan karaoke," ucapnya.
Beberapa barang yang Satpol PP Kudus sita, adalah TV Led, Speaker, Microphone, Soundsystem, KTP Pengelola dan 4 KTP PK.
"Pekan depan, pemilik kafe karaoke kami undang untuk mengikuti pembinaan dan proses lebih lanjut,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kudus-Minggu-1892022-dini-hari-menggrebe.jpg)