Berita Pemalang

Video Pemohon Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Pemalang Rata-rata 90 Orang Per Hari

Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang mengalami kenaikan

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: restu dwi r

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Berikut video Pemohon Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Pemalang Rata-rata 90 Orang Per Hari

 

Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang mengalami kenaikan, jika dibandingkan tahun 2021 lalu saat kasus pandemi Covid-19 sedang tinggi-tinggi nya. 


Terlebih, awal-awal pandemi Covid-19 melanda, semua layanan baik untuk warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) ditutup tidak ada pelayanan. 


Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arvin Gumilang, pada Tribunjateng.com, Selasa (20/9/2022).


Dari masa normal atau sebelum pandemi Covid-19 rata-rata 150 pemohon per hari, kemudian pandemi melanda, sampai saat ini berangsur membaik, layanan pembuatan paspor mulai dibuka lagi namun masih terbatas.


Layanan dibuka kembali terutama saat ibadah haji dan umroh sudah mulai diperbolehkan oleh pemerintah.


"Saat mulai buka layanan lagi jumlahnya tetap kami batasi yaitu sekitar 30 pemohon saja.

Padahal biasanya saat kondisi normal bisa sampai 150 pemohon.

Sedangkan kondisi saat ini trennya berangsur naik, yaitu dari kuota 100 pemohon rata-rata yang datang ke kantor 80-90 orang per hari," jelas Arvin, pada Tribunjateng.com, Selasa (20/9/2022). 


Tidak hanya membuka layanan di kantor utama, Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang juga membuka layanan di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang ada di Kabupaten Brebes dan Pekalongan.


Sementara untuk di kantor UKK, dalam sehari bisa melayani sampai 30 pemohon baik di cabang Kabupaten Brebes maupun Pekalongan.


"Melihat angka pemohon baik di kantor utama maupun cabang, saya menilai menunjukkan adanya kenaikan.

Terlebih kuota 30 yang kami sediakan pasti selalu penuh, begitu juga yang kuoata 100 pemohon," katanya. 


Adapun bagi yang berminat membuat paspor WNI, biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 350 ribu.


Masa berlaku paspor selama lima tahun.

Jika ingin perpanjang paspor maka cukup melampirkan paspor lama dan KTP.


Proses pembuatan paspor selesai paling tidak tiga hari setelah pembayaran.


"Khusus di Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang, paling banyak pengajuan paspor untuk Umroh.

Selain itu karena banyak yang profesi nya sebagai anak buah kapal (ABK) maka banyak juga yang membuat paspor.

Kemudian ada juga tenaga kerja Indonesia (TKI) terutama wilayah Brebes dan Tegal," tandasnya. (dta)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved