Berita Jateng

Pemuda Ini Kepergok Lempar Ratusan Obat Terlarang ke Dalam Rutan Banyumas

Petugas Rutan Banyumas gagalkan aksi penyelundupan ratusan butir obat terlarang Tharmadol dan Heximer, Kamis (22/9/2022). 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Petugas Rutan Banyumas usai gagalkan aksipenyelundupan ratusan butir obat terlarang Tharmadol Heximer, Kamis (22/9/2022). Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara melempar paket berisi obat tersebut melalui tembok luar rutan. 

TRIBUNPANTURA.COM, BANYUMAS - Petugas Rutan Banyumas gagalkan aksi penyelundupan ratusan butir obat terlarang Tharmadol dan Heximer, Kamis (22/9/2022). 

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara melempar paket berisi obat tersebut melalui tembok luar rutan. 


Pegawai yang menempati rumah dinas Rutan Banyumas, Sabariman mengatakan dirinya berhasil meringkus pelaku IF (21). 


Saat itu Sabariman tengah beraktifitas di halaman belakang rumah dinas.


Kemudian melihat pelaku berjalan mendekati tembok Rutan.


"IF terlihat melemparkan sesuatu ke arah dalam rutan. 


Ia terlihat melempar paket di area luar sisi utara Rutan Banyumas," katanya kepada Tribunbanyumas.com.


Sontak Sabariman menanyakan kepada pelaku. 


Namun pelaku langsung berbalik arah dan berlari kearah jalan sekitar Alun- alun Banyumas.


"Saya sedang bersih - besih di sekitar rumah dinas, saya tegur kok lari.


Langsung saya kejar sampai kena di depan kantor PU," ungkapnya.


Pelaku IF berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke dalam Rutan dan diamankan. 


Petugas rutan langsung berkoordinasi dengan Petugas Polsek Banyumas.


Setelah ditelusuri di area bengkel kerja oleh petugas, ditemukan bungkusan yang diduga dilempar pelaku IF di atap bengkel kerja. 


"Dihadapan Petugas Polsek dan Rutan, paket tersebut dibuka dan berisi 210 butir Tharmadol dan 210 butir Heximer," jelasnya.


Selanjutnya Kepala Rutan Banyumas, Agung Nurbani menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Kanit Reskrim Polsek Banyumas, Budi Apriawan.


"Kami serahkan pelaku berikut barang bukti yang ada kepada Polsek Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.


Dari pengakuan pelaku obat-obatan tersebut dipesan oleh salah satu warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Banyumas


Paketan obat terlarang itu dipesan oleh warga binaan berinisal DF dan DS yang merupakan Narapidana Kasus Narkotika.


Sebagai tindak lanjut kasus ini, Karutan Banyumas memerintahkan untuk Tes urin bagi 11 Narapidana yang menepati 1 sel dengan pemesan.


"Kami kembangkan informasinya dari oknum pemesan.


Kemudian cek urine bagi pemesan dan rekan 1 kamar ada 11 WBP" terangnya. 


Namun berdasarkan hasil tes urine semuanya negatif.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved