Berita Batang

Pengusaha Emping Mlinjo Gugat Praperadilan Polres Batang, Ini Alasannya

Tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan penggelapan bisnis emping mlinjo, Luluk Nistina Nuraini mengajukan gugatan praperadilan Polres Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TribunPantura.com/Dina Indriani
Kuasa hukum Luluk Nistina Nuraini, Rama Ade Prasetya saat diwawancara, beberapa waktu lalu. 

Ia menyatakan siap menghadapi hal itu sebab telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

"Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan berkas untuk menghadapi praperadilan," jelasnya.

Pemilik CV Batang Coffe, Rifani juga menyatakan tahu tentang kasus yang menyeret namanya.

Terkait hal itu, ia menyatakan bahwa Muhdi (pelapor) adalah pemodal terbesar usaha emping mlinjo bersama dirinya dan satu temannya.

Ia mengatakan memang menggunakan gudang milik CV Batang Coffe namun, bisnis emping mlinjo dengan Luluk itu tidak melibatkan dirinya.

Baginya, tidak tepat jika CV-nya dinyatakan sebagai pemilik mlinjo sebab, dirinya hanya tempatnya saja yang digunakan untuk lalu lintas bisnis.

"Sejak awal saya tidak ikut serta dalam bisnis itu tapi karena memakai gudang kami, maka segala nota transaksi menggunakan CV Batang Coffe," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved