Berita Jateng
50.309 Kendaraan Plat Hitam Ataupun Merah di Kabupaten Demak Menunggak Pajak hingga Rp 16,7 Miliar
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Demak mencatat ada 50.309 kendaraan belum melakukan
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Demak mencatat ada 50.309 kendaraan belum melakukan pengesahan ulang, bisa mencapai miliaran rupiah.
Adapun tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) di Kabupaten Demak dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022 mencapai Rp 16,7 miliar lebih.
Kepala UPPD Samsat Demak, Haripahwati Seti Rahayu menyampaikan kendaraan bermotor yang belum melakukan pengesahan ulang yakni dari kendaraan roda 2 berjumlah 46.289 kendaraan dan roda 4 berjumlah 4.020 kendaraan.
“Untuk jumlah tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp. 8.628.655.000, dan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp. 8.075.738.385.
Itu semua terdiri dari plat hitam dan merah," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Demak, Haripahwati Seti Rahayu dari siaran press kominfo Demak yang didapatkan tribunjateng, Selasa (27/9/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa ada pembebasan BBNKB II, pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNK nya.
“Bebas tunggakan pokok PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun, hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja.” Jelasnya.
Lanjutnya, ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2022, dan untuk BBNKB II berlaku hingga 22 Desember 2022 hal tersebut berdasarkan Pergub No. 23 Tahun 2022 memberikan relaksasi berupa Pembebasan BBN II sampai dengan tanggal 22 Desember 2022.