Berita Jateng

Buka di 3 Lokasi, Berikut Jadwal Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Demak Kamis 29 September 2022

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Kamis

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Ilustrasi masyarakat memanfaatkan layanan Samsat keliling. 

TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Kamis 29 September 2022 di Kabupaten Demak.

 


Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 

 


Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Demak.

 


Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).


Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

 


Berikut ini jadwal Samsat keliling di Demak:


Samsat Keliling 1 : Halaman Masjid Jami Nurul Ulum Pucang Gading


Samsat Keliling 2 : Halaman Pasar Karanganyar


Samsat Keliling 3 : Pertigaan Borang


Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. 

 


Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved