Berita Kudus
Guru PPPK di Kudus Keluhkan Tunjangan Sertifikasi Tidak Cair
Guru PPPK mengeluhkan sejumlah hal kepada Bupati Kudus HM Hartopo. Di antaranya perihal tempo kontrak PPPK dan tunjangan sertifikasi yang tidak cair.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m zaenal arifin
Asalkan para PPPK tidak melakukan kesalahan fatal.
Baca juga: Sopir Bus Trans Banyumas Turunkan Paksa Penumpang yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
"Kalau saya sudah tidak menjabat, saya siap berdiri di depan memperjuangkan nasib kepada kepala daerah yang baru kalau memang nanti kontraknya tidak diperpanjang," kata Hartopo.
Selama ini memang Hartopo memberikan kontrak maksimal yakni lima tahun kepada setiap PPPK di Kudus.
Kontrak maksimal itu untuk memberikan jaminan kepada PPPK, apalagi para guru yang sudah lama mengabdi.
Selain itu Hartopo juga mendapatkan keluhan perihal tidak cairnya tunjangan sertifikasi.
Keluhan itu disampaikan oleh Nanik Khadimah seorang guru di SD 3 Piji.
Nanik menerima tunjangan sertifikasi pada 2018. Sampai pada 2019 dia diterima sebagai PPPK malah tunjangan sertifikasi tersebut tidak lagi cair.
Baca juga: Suporter Sepakbola dan Anggota Polisi Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Nanik mendapatkan sertifikasi sebagai guru agama. Saat diterima PPPK, statusnya sebagai seorang guru kelas.
Hal itulah yang kemudian tunjangan sertifikasinya tidak cair.
Sebagai seorang janda yang masih menghidupi tiga orang anak, Nanik berharap agar sertifikasinya kembali cair.
Hartopo menanggapi, persoalan itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
Koordinasi itu untuk mencari solusi perihal tunjangan sertifikasi yang tidak cair.
Sebab, kondisi serupa tidak hanya dialami oleh Nanik. Ada beberapa guru lain yang juga mengalami kasus serupa.
Baca juga: Ini Identitas Korban Tewas dalam Kecelakaan di Pantura Juwana Pati
Dalam Diklat kali ini diikuti oleh 48 orang. Mereka semuanya guru. Ada satu guru yang tidak hadir karena sakit, praktis tersisa 47 orang.
Diklat kali ini harus diikuti oleh seluruh PPPK angkatan 2019 dan 2021. Jumlahnya 492 orang.
Diklat terdiri atas 15 hari daring dan 5 hari luring di Balai Diklat Sonyawarih yang terbagi atas masing-masing kelompok sekitar 50 orang. (*)