Hukum dan Kriminal

Anggota Polres Wonogiri Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menuntut terdakwa kasus pemerasan, Pramadhevangga Panji Satriadi 2 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m zaenal arifin
Tribun Pantura.com/Muhammad Sholekan
Suasana sidang kasus pemerasan yang melibatkan anggota Polres Wonogiri sebagai terdakwa, yakni Pramadhevangga Panji Satriadi di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri Solo, Selasa (11/10/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, SOLO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menuntut terdakwa kasus pemerasan, Pramadhevangga Panji Satriadi 2 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh JPU Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) siang.

Sebagai informasi, terdakwa merupakan anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripda. Dia ditembak tim Resmob Polresta Solo di Dukuh Jaten, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (19/4/2022).

Terdakwa diduga terlibat komplotan pemeras bersama empat warga sipil SNY (22) warga Semarang, RB (43) dan TWA (39) warga Solo, serta ES (36) warga Pati.

Baca juga: Pemkot Tegal Beri Bantuan Material Senilai Rp 5 Juta ke Korban Angin Kencang di Margadana

Terdakwa dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Pada saat pembacaan tuntutan, JPU menyebut terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 95 milimeter saat di tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan dan di Makamhaji.

Padahal, pad saat membawa senjata api tersebut terdakwa tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi. Selain itu, senjata api itu merupakan ilegal.

"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin," ucap JPU.

Baca juga: Kesal Speaker Mati Saat Azan, Pria Warga Jepara Ini Tega Aniaya Pamannya hingga Meninggal

JPU menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya yakni sebagai anggota Polri yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, justru terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum.

Terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan saat persidangan dan mempersulit proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," lanjut JPU.

Baca juga: Pemkot Pekalongan dan Perusahaan Komitmen Bebas Pekerja Anak

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Melinda menyampaikan pihaknya akan menyampaikan pledoi atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut.

"Kami akan tetap membela klien kami. Tadi kan tuntutannya 2 tahun, kita akan mengajukan nota pembelaan, pledoi," terangnya.

Selain itu, lanjut Melinda, dalam kasus ini atas alasan mengajukan pledoi pihaknya menyebut harus mendengarkan keterangan dari dua belah pihak.

"Berdasarkan data dan fakta, kami melihat tidak sesuai dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved