Berita Pekalongan

RSUD Kajen Gandeng Kejaksaan untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, RSUD Kajen menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
IST
Kajari Feni Nilasari (tengah) didampingi direktur RSUD Kajen dr Imam foto bersama usai penandatanganan kerja sama di aula RSUD setempat. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, RSUD Kajen menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Rumah Sakit Umum Daerah Kajen, Kabupaten Pekalongan, dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dilaksanakan di aula RSUD setempat.


Direktur RSUD Kajen dr Imam Prasetyo mengatakan, rumah sakit selain melakukan kegiatan pelayanan kesehatan, juga melaksanakan kegiatan-kegiatan lain di luar itu.


"RSUD Kajen selain melakukan tupoksi sebagai pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, juga melakukan kegiatan pendukung pelayanan seperti barang dan jasa, keterkaitan dengan perundangan, dan tata usaha."


"Sehingga, sinergitas dengan Kejaksaan sangat dibutuhkan untuk pendampingan berbagai macam kegiatan itu," kata Direktur RSUD Kajen dr Imam Prasetyo, Rabu (12/10/2022).


Pihaknya berharap dengan adanya kerja sama ini civitas RSUD Kajen dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan bisa bekerja sama dengan baik.

Sehingga pihaknya dalam memberikan pelayanan bisa lebih efektif dan efisien sesuai dengan tupoksinya. 


"Kerjasama dan silaturahmi yang selama ini sudah baik bisa ditingkatkan untuk kemajuan RSUD Kajen, untuk peningkatan pelayanan kesehatan dengan lebih baik dan berhasil guna."


"Kita akan follow up lebih lanjut, kerja sama ini sesuai dengan arahan dari bu Kajari," imbuhnya.


Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, mengatakan, dengan adanya penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan dengan RSUD Kajen, diharapkan setiap ada kegiatan di RSUD Kajen bisa meminta pendampingan dari kejaksaan.


"Kasi Datun dapat memberikan bantuan hukum seperti memberikan masukan atau pertimbangan-pertimbangan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved