Berita Semarang

Ini Hasil Pemeriksaan Sementara Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Mijen yang Melibatkan Iwan Budi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menuturkan, pada perkara tersebut, di BPKAD Kota Semarang terdapat anggaran Rp 3,5 miliar.

TribunPantura.com/Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Kombes Pol Dwi Subagio saat Konverensi Pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jateng belum menemukan adanya unsur pidana penyerahan lahan fasum, fasos dan utilitas dari PT. KDAL kepada Pemerintah Kota Semarang sebanyak 8 bidang di Kecamatan Mijen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menuturkan, pada perkara tersebut, di BPKAD Kota Semarang terdapat anggaran Rp 3,5 miliar.

Anggaran tersebut rencana digunakan untuk berbagai macam kegiatan, satu di antaranya mensertifikatkan tanah di Mijen.

"Jadi untuk pembayaran sertifikat belum ada sama sekali. Jadi memang tidak ada pembayaran sertifikat masih atas nama KDAL tanah  fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos)  itu," tuturnya, saat dihubungi, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Pemkab Kudus Target Raih Penghargaan Adipura 2022

Baca juga: Etos Pekerja dari Jawa Tengah Diminati Negeri Sakura

Baca juga: 84 Orang Perwakilan Perusahaan di Jateng-DIY Diberi Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan

Dokatakannya, anggaran yang digunakan untuk mensertifikatkan tanah fasum dan fasos tersebut Rp 1 miliar.

Namun hasil pemeriksaan belum ada anggaran yang dikeluarkan Bapenda (dulunya BPKAD--red) untuk mensertifikatkan tanah itu.

"Untuk pensertifikatan belum ada realisasainya anggaran yang keluar dari situ, masih di Bapenda. Yang ada pengeluaran Rp 300 juta untuk ATK," ujarnya.

Ia mengatakan pada perkara tersebut ada sembilan saksi yang telah diperiksa.

Saksi berasal Pemerintah Kota Semarang diantaranya Iwan Boedi Prasetijo (Iwan Budi) dan pimpinan bernama Paijo.

Baca juga: Disparpora Kabupaten Batang Pamerkan 20 Karya Foto Essay Terbaik

Baca juga: Dua Partai Politik Ini Tak Lolos Verifikasi Administrasi di Tingkat Kabupaten Pati

Baca juga: Inggit Soraya Ajak Wanita Berani Tampil, Majukan Pembangunan Kota Pekalongan

Tidak hanya itu penyidik juga memeriksa dari PT KDAL.

"Sementara ini kami belum menemukan unsur pidana. Namun kasus ini belum ditutup," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved