Berita Semarang
Ini Hasil Pemeriksaan Sementara Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Mijen yang Melibatkan Iwan Budi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menuturkan, pada perkara tersebut, di BPKAD Kota Semarang terdapat anggaran Rp 3,5 miliar.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jateng belum menemukan adanya unsur pidana penyerahan lahan fasum, fasos dan utilitas dari PT. KDAL kepada Pemerintah Kota Semarang sebanyak 8 bidang di Kecamatan Mijen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menuturkan, pada perkara tersebut, di BPKAD Kota Semarang terdapat anggaran Rp 3,5 miliar.
Anggaran tersebut rencana digunakan untuk berbagai macam kegiatan, satu di antaranya mensertifikatkan tanah di Mijen.
"Jadi untuk pembayaran sertifikat belum ada sama sekali. Jadi memang tidak ada pembayaran sertifikat masih atas nama KDAL tanah fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) itu," tuturnya, saat dihubungi, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Pemkab Kudus Target Raih Penghargaan Adipura 2022
Baca juga: Etos Pekerja dari Jawa Tengah Diminati Negeri Sakura
Baca juga: 84 Orang Perwakilan Perusahaan di Jateng-DIY Diberi Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan
Dokatakannya, anggaran yang digunakan untuk mensertifikatkan tanah fasum dan fasos tersebut Rp 1 miliar.
Namun hasil pemeriksaan belum ada anggaran yang dikeluarkan Bapenda (dulunya BPKAD--red) untuk mensertifikatkan tanah itu.
"Untuk pensertifikatan belum ada realisasainya anggaran yang keluar dari situ, masih di Bapenda. Yang ada pengeluaran Rp 300 juta untuk ATK," ujarnya.
Ia mengatakan pada perkara tersebut ada sembilan saksi yang telah diperiksa.
Saksi berasal Pemerintah Kota Semarang diantaranya Iwan Boedi Prasetijo (Iwan Budi) dan pimpinan bernama Paijo.
Baca juga: Disparpora Kabupaten Batang Pamerkan 20 Karya Foto Essay Terbaik
Baca juga: Dua Partai Politik Ini Tak Lolos Verifikasi Administrasi di Tingkat Kabupaten Pati
Baca juga: Inggit Soraya Ajak Wanita Berani Tampil, Majukan Pembangunan Kota Pekalongan
Tidak hanya itu penyidik juga memeriksa dari PT KDAL.
"Sementara ini kami belum menemukan unsur pidana. Namun kasus ini belum ditutup," tandasnya. (*)