Berita Jateng

Kejari Kudus Tagih Badan Usaha yang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Kejaksaan Negeri Kudus telah melakukan penagihan senilai Rp 74.145.438 kepada badan usaha

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Kudus, Wiwin Erni Muryanti. 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus telah melakukan penagihan senilai Rp 74.145.438 kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Penagihan itu didasarkan pada surat kuasa khusus dari BPJS Kesehatan.


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Kudus, Wiwin Erni Muryanti, mengatakan, pihaknya menerima surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan dari BPJS Kesehatan untuk 17 badan usaha yang menunggak membayar iuran.


Total tunggakan 17 badan usaha itu, lanjut Wiwin, mencapai Rp 140.031.500.

Sampai saat ini pihaknya berhasil melakukan penagihan senilai Rp Rp 74.145.438.


"Artinya sudah mencapai 50 persen lebih," kata Wiwin, Senin (17/10/2022).


Selain itu, lanjut Wiwin, pihaknya juga telah melakukan penagihan senilai Rp 112.728.172 dari tunggakan badan usaha atas iuran BPJS Ketenagakerjaan.


Pada tahun ini, kata Wiwin, pihaknya menerima 19 surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan atas tunggakan badan usaha.

Nominal total tunggakan dari 19 surat kuasa khusus itu mencapai sekitar Rp 937 juta.


Penagihan tagihan oleh kejaksaan kepada badan usaha yang menunggak iuran itu merupakan buah kerja sama antara kejaksaan dengan BPJS.

Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara memiliki wewenang untuk melakukan penagihan.


"Tenggat waktu penagihan kepada badan usaha yang menunggak enam bulan.

Kalau enam bulan tidak dibayar, surat kuasa khusus dikembalikan ke BPJS," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved