Berita Jateng
Pemprov Jateng Dukung Infrastruktur Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Total pemeliharaan jalan di jateng mencapai 2.404 KM di tahun ini, sementara untuk peningkatan berkisar 10 Km.
Penulis: hermawan Endra | Editor: muh radlis
Sementara dari sisi bahan baku, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan regulasi penggunaan semen non-OPC melalui Instruksi Menteri PUPR No.04/2020 tentang Penggunaan Semen Non-Ordinary Portland Cement pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR.
Chairperson GBCIndonesia Iwan Prijanto juga memaparkan mengenai tantangan serta peluang dari pendekatan perencanaan konstruksi untuk melestarikan sumber daya bagi generasi mendatang.
Semen Ordinary Portland Cement (OPC) atau yang juga dikenal dengan portland tipe I adalah jenis semen yang umumnya terdiri dari 3 bahan dasar utama pembentuk semen yaitu klinker/terak (88-95 persen), gypsum (sekitar 5 % , sebagai zat perlambat pengerasan), dan material ketiga, seperti batu kapur, pozzolan, abu terbang, dan lain-lain (tidak lebih dari sekitar 3 %).
Maka dari itu, bahan baku yang ramah lingkungan, salah satunya semen non-OPC, menjadi sangat penting dalam mendukung implementasi konstruksi infrastruktur yang berkelanjutan.
Semen non-OPC sendiri adalah semen yang direkayasa sedemikian rupa sehingga jumlah klinker yang dihasilkan menjadi jauh lebih sedikit.
Kandungan CO2 yang dihasilkan dalam proses pembuatan semen ini menjadi jauh lebih kecil, namun pengurangan jumlah klinker dilakukan tanpa mengubah sifat fisika dan hasil semen itu sendiri.
Kualitas kekuatan semen akan tetap baik.