Senin, 25 Mei 2026

Berita Slawi

Waspada Penyakit Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini Gejalanya

Ruszaeni mengimbau masyarakat tetap mewaspadai gejala sakit pada anak yang dapat mengarah gagal ginjal akut progresif atipikal.

Tayang:
Dokumentasi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Ruszaeni. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal, Ruszaeni, mengimbau masyarakat tetap mewaspadai gejala sakit pada anak yang dapat mengarah gagal ginjal akut progresif atipikal. 

Hal ini disampaikan Ruszaeni, saat menanggapi sejumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak yang diduga banyak terjadi pasca mengonsumsi obat sirop

“Kasus gagal ginjal akut ini terjadi pada anak berusia enam bulan hingga 18 tahun,” kata Ruszaeni, dalam rilis yang diterima, Rabu (2/11/2022). 

Adapun gejala yang muncul, lanjut Ruszaeni, seperti diare, muntah, demam selama tiga hingga lima hari, bengkak di seluruh tubuh, batuk dan pilek hingga jumlah air seni yang semakin sedikit, bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.

Jika menjumpai gejala tersebut, sambung Ruszaeni, sebaiknya orangtua langsung membawa anak ke puskesmas atau rumah sakit apabila anak masih susah buang air kecil, dan kondisinya semakin tidak membaik.

Meski demikian, Ruszaeni meminta para orangtua tidak perlu resah. 

Sebab selain upaya pelarangan peredaran dan penarikan obat sirop yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dirilis Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sampai saat ini pihaknya belum menjumpai kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Tegal.

“Alhamdulillah saat ini tidak ada kasus balita atau anak terkena gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirop,” ujarnya. 

Kebijakan pelarangan peredaran dan penarikan sejumlah obat sirop ini, dilakukan karena adanya indikasi cemaran senyawa etilen glikol dan dietilen glikol, diatas ambang batas aman yang diduga kuat sebagai penyebab gangguan ginjal akut.

Soal pengganti obat sirop anak ini, Ruszaeni menuturkan, sementara masyarakat dapat menggantinya dengan obat puyer atau tablet yang sesuai dengan resep dokter.

“Sejauh ini, kami sudah menyosialisasikan larangan penjualan dan penarikan obat sirop tertentu, sebagaimana edaran BPOM ke seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan, sehingga petugas nantinya bisa meneruskannya ke masyarakat,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved