Berita Jateng

BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng DIY Sinergi dengan BKD Optimalkan Perlindungan Pegawai Non ASN

BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng-DIY melakukan sinergi dengan BKD Provinsi Jawa Tengah guna mengoptimalkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: m zaenal arifin
Dokumentasi
Program Digital Jamsostek Literation secara daring, Rabu (2/11/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng-DIY melakukan sinergi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah guna mengoptimalkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Acara yang digelar secara daring tersebut diikuti pegawai non ASN se- Jawa Tengah yang meliputi pegawai di Dinas, Badan, Biro, Kesekretariatan dan rumah sakit Pemrov Jateng.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng-DIY Cahyaning Indriasari mengungkapkan apresiasinya kepada BKD yang telah mendaftarkan pegawai non ASN sebagai peserta aktif BP JAMSOSTEK.

''Kami sangat berterimaksih kepada BKD Jateng yang telah mendaftarkan pegawai non ASN menjadi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan."

"Tahun 2022 ini semua pegawai non ASN sudah didaftarkan pada dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),'' kata Naning dalam keterangannya.

Hal itu diungkapkannya pada acara sosialisasi program Digital Jamsostek Literation secara daring, Rabu (2/11/2022).  

Dalam acara sosialisasi itu diikuti sekitar 1.000 pegawai non ASN se-Jawa Tengah.

Forum tersebut dibuka tanya jawab dan penjelasan rinci mengenai permasalahan, cara mendaftar dan juga  manfaat JAMSOSTEK. 

Lebih lanjut Cahyaning Indriasari atau lebih akrab disapa Naning, menjelaskan apabila anggaran pemerintah daerah berkecukupan maka diperkenankan untuk mendaftarkan pegawai non ASN-nya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

''Kalau yang ASN sudah pasti dilindungi melalui PT Taspen. Sedangkan non ASN baru dua program tadi, JKK dan JKM. Namun apabila  anggaran pemerintah daerah cukup maka diperkenankan mendaftarkan pegawai non ASN-nya pada program JHT dan JP. Untuk itu kami terus melakukan sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,'' jelasnya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesra BKD Jateng, Kabul Sutriono meminta semua pegawai non-ASN mengikuti literasi manfaat program Jamsostek bagi pegawai non ASN dilingkungan Provinsi Jateng. Hal ini agar para pegawai paham hak dan kewajibannya menjadi peserta JAMSOSTEK.

''Kami sangat mengapresiasi BP JAMSOSTEK Wilayah Jateng-DIY menyosialisasikan dalam rangka optimalisasi kepesertaan non ASN atau pekerja terdaftar aktif."

"Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada para pekerja baik pegawai non ASN maupun pekerja rentan agar terlindungi dari resiko kerja yang bisa terjadi kapanpun tak mengenal waktu dan tempat."

"Harapannya peserta dapat menggali manfaat, hak dan kewajiban, meneruskan pengalaman manfaat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,'' katanya. 
 
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Yetti Laini Yusefa, mengatakan untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk pegawai non-ASN yang ingin kerja sampingan seperti penarik ojek online (Ojol) bisa mendaftarkan lagi sebagai peserta pekerja informal (Bukan Penerima Upah BPU dengan iuran Rp 16.800 per bulan.

''Peserta atau non ASN harus daftar lagi bisa lewat JMO atau BPJAMSOSTEK setempat, sehingga manfaatnya bisa terlindungi dua-duanya,'' tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved