Berita Jepara
Pemkab Jepara Tanggung Biaya Pengobatan Anak yang Dianiaya Ayah Kandung
Seorang anak berinisial IH (10) mengalami luka serius akibat ditusuk oleh ayah kandungnya dengan pecahan botol sirup.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Seorang anak berinisial IH (10) mengalami luka serius akibat ditusuk oleh ayah kandungnya dengan pecahan botol sirup.
Bocah asal Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara itu mengalami luka di bagian kelopak mata dan beberapa bagian lain. Ia kini dirawat di RSUD RA Kartini.
Kejadian ini membuat prihatin banyak pihak sekaligus menandakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kabupaten Jepara, sudah mengkhawatirkan.
Pemkab harus melakukan sejumlah upaya untuk melakulan pemcegahan, sebelum ada korban jiwa atas kasus ini.
Baca juga: Berikut Ini Sembilan Potensi Bencana Alam di Kabupaten Tegal yang Harus Diwaspadai
Kabid PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, Muji Susanto mengatakan, pihaknya telah bergerak menangangi kasus KDRT yang menimpa anak asal Kecamatan Donorojo, pada Kamis (3/11/2022).
Atas kejadian ini, pihaknya memberikan layanan medis. Artinya korban mendapat perawatan intensif hingga sembuh. Semua biaya pengobatan korban ditanggung oleh Pemkab Jepara.
Kondisi korban saat ini sudah membaik. Sudah doyan makan dan disuapi oleh ibu kandungnya.
"Kami beri dia motivasi," ujarnya, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Begini Kondisi Bangunan Dinkes Kabupaten Pekalongan Pasca Diterjang Angin Kencang
Setelah itu, korban juga akan mendapat pendampingan psikologis. Juga akan dikawal pemulanganannya dan akan pantau pola asuhnya.
Muji mengakui kasus kekerasan terhadap anak memang paling tren di Kabupaten Jepara.
Yang paling banyak terjadi kasus kekerasan seksual.
Adapun kekerasan terhadap anak terbagi empat jenis yaitu fisik, psikis, diskriminasi dan seksual.
Dari Januari-September 2022, kasus kekerasan anak di Jepara, mencapai 10 kasus.
Baca juga: Sebanyak 322 Warga Kudus Tercatat Menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Dengan rincian 7 kasus kekerasan seksual; 1 kasus kekerasan psikis, 1 kasus penelantaran, dan 1 kasus kekerasan berbasis gender online.
Menurutnya, upaya pencegahan KDRT yang dilakukan hingga saat ini melalui sosialiasi, seperti menyampaikan pesan bahaya KDRT di banner, pamflet, atau radio.
Selain itu juga pihaknya telah melakukan penguatan kelembagaan dengan adanya Pusat Pelayanan Terpadu di kecamatan.
"Gunanya mendekatkan wilayah aduan biar korban tidak kejauhan saat melapor," ujarnya.
Dia meminta untuk korban KDRT bisa melaporkan kepada pihaknya melalui beberapa layanan yang tersedia.
Baca juga: Layani Industri, PLN Tuntaskan Pembangunan Gardu Induk 150 kV Semen Jawa TKDN 74,73 Persen
Pihaknya memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Anak (P2TP2A).
Lembaga itu berisi tenaga dari kepolisian, kejaksaan, Satpol PP, Dinas Sosial, dan pihak terkait.
"Kalau ada kasus non litigasi, boleh mengadu ke tempat kami. Kami lakukan identifikasi, asesmen. Tapi kalau pencabulan, tidak ada toleransi. Harus pidana," terangnya.
Muji mengungkapkan pencegahan dan penanganan KDRT tidak mudah.
Untuk itu, memang dibutuhkan langkah serius menangangi masalah ini.
Semua pihak harus turun ke bawah untuk memberikan satu pemahamanan tentang KDRT. (*)