Berita Slawi

Jelang Purnabakti, Anggota Polres Tegal Ipda Pana Wiryasa Dapat Kenaikan Pangkat

Ipda Pana Wiryasa, mendapat kenaikan pangkat pengabdian jelang purnabakti. Hal tersebut ditandai dengan menggelar

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, memberikan selamat kepada Ipda Pana Wiryasa, karena mendapat kenaikan pangkat pengabdian jelang purnabakti. Pangkat yang bersangkutan, naik satu tingkat lebih tinggi yaitu dari sebelumnya Inspektur Polisi Dua (Ipda) menjadi Inspektur Polisi Satu (Iptu). Berlokasi di Gedung SSB Polres Tegal, Senin (7/11/2022) kemarin. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Ipda Pana Wiryasa, mendapat kenaikan pangkat pengabdian jelang purnabakti. Hal tersebut ditandai dengan menggelar upacara di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara (SSB) Polres Tegal, Senin (7/11/2022) kemarin. 


Pangkat yang bersangkutan, naik satu tingkat lebih tinggi yaitu dari sebelumnya Inspektur Polisi Dua (Ipda) menjadi Inspektur Polisi Satu (Iptu). 

 

Upacara kenaikan pangkat pengabdian kali ini, dipimpin oleh Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, dan turut dihadiri para Kabag dan Kasat Polres Tegal. 


Seusai upacara dilaksakanan, seluruh peserta memberikan selamat kepada Iptu Pana Wiryasa atas kenaikan pangkat pengabdian yang diperoleh. 


Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, melalui Wakapolres Tegal,  Kompol Didi Dewantoro, menjelaksan kenaikan pangkat merupakan wujud penghargaan Institusi Polri kepada anggota yang telah memberikan pengabdian secara maksimal selama berdinas.


Adapun wujud pengabdian yang dimaksud seperti memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, serta penegakan hukum secara profesional dan proporsional. 


“Pangkat pengabdian ini tidak serta merta diberikan kepada semua anggota Polri. Hanya para anggota Polri yang telah memenuhi persyaratan saja yang bisa mendapatkannya,” jelas Kompol Didi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com. 


Sementara itu, Kabag SDM Polres Tegal, Kompol Nita Febrianti, menambahkan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapat kenaikan pangkat diantaranya anggota Polri tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. 


Kemudian sudah menyandang pangkat sebelumnya selama dua tahun, dan sudah meraih penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya yang merupakan kelas teratas dari penghargaan Bintang Bhayangkara. 


“Diharapkan adanya kenaikan pangkat ini, dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh anggota Polri khususnya di lingkup Polres Tegal  supaya meneladani kedinasan Iptu Pana Wiryasa.

Dengan selalu memberikan pengabdian terbaik terhadap institusi Polri,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved