Berita Demak
Jadwal Layanan Samsat Keliling di Demak Hari Ini, Kamis 10 November 2022, Cek Lokasinya
Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Kamis 10 November 2022 di Kabupaten Demak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Kamis 10 November 2022 di Kabupaten Demak.
Diadakannya Samsat keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Demak.
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Baca juga: Berhasil Dalam Program Pengolahan Limbah B3 Medis, Kota Tegal Raih Penghargaan dari Gubernur
Baca juga: Anggota Kodim 0736 Batang Berhasil Bangun Jalan Antar Dukuh Dalam Program TMMD Sengkuyung
Baca juga: Truk Tabrak Truk Parkir di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Satu Orang Meningal Dunia
Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Demak:
Samsat Keliling 1 : Halaman Masjid Jami Nurul Ulum Puncang Gading
Samsat Keliling 2 : Pos Polisi Cangkring Kecamatan Karanganyar
Samsat Keliling 3 : Pertigaan Kecamatan Bonang.
Sementara untuk Samsat Induk dan Samsat cepat berada di jalan Sultan Trenggono, Wonosalam Kabupaten Demak, beroperasi pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di Jateng, Gubernur Ganjar Imbau Prokes Diperketat
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Dua Ruas Jalan di Kota Semarang Ditutup Karena Ambles
Baca juga: Bawaslu Batang Ajak ASN Jaga Netralitas saat Pemilu, Pj Bupati: Harus Benar-benar Netral
Adapun Samsat Panten berada di Kantor Kecamatan Sayung beroperasi dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Samsat Kabupaten Demak juga hadir pada malam di Alun-alun Kabupaten Demak dari pukul 18.00 - 20.30 WIB.
Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)