Minggu, 19 April 2026

Berita Pekalongan

Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Terus Lakukan Gerakan Gempur Rokok Ilegal

Pemkab Pekalongan bersama Bea Cukai tak main-main dengan peredaran rokok ilegal.  Upaya menggempur rokok ilegal

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
IST
Satpol-PP Kabupaten Pekalongan dan Bea Cukai saat melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Pemkab Pekalongan bersama Bea Cukai tak main-main dengan peredaran rokok ilegal. 

Upaya menggempur rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah terus dilakukan oleh Pemkab Pekalongan bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal.

Sosialisasi, edukasi, penelusuran informasi perihal barang kena cukai, dan operasi pasar dilaksanakan untuk menekan peredaran rokok ilegal.


Humas Bea Cukai Tegal Bambang Kristiawan mengatakan, Bea Cukai Tegal terus berkoordinasi dengan Pemkab Pekalongan terkait pemberantasan rokok ilegal.


Pihaknya, selama ini terus melakukan patroli dan operasi pasar. Bahkan, gempur rokok ilegal terus dilakukan di seluruh Indonesia.


"Kalau dari kami sampai triwulan 3 kemarin atau sampai 30 September 2022 trennya tahun ini kita mengalami peningkatan. Sampai triwulan 3 sudah melakukan penindakan sebanyak 90 kali penindakannya dengan jumlah batang lebih dari 15 juta batang rokok."


"Kalau paling banyak jumlah total kejadian penindakan itu di Kabupaten Brebes, itu lebih dari 50 kali kita menggelar kegiatan penindakan di sana, kemudian nomor 2 di Kabupaten Tegal. Tapi kalau untuk jumlah batang itu paling banyak di Kabupaten Tegal," kata Humas Bea Cukai Tegal Bambang Kristiawan mengatakan, Bea Cukai Tegal, Kamis (10/11/2022).


Kemudian untuk di Kabupaten Pekalongan, tahun ini ada peningkatan dibandingkan dari tahun 2021.


"Kalau di kabupaten Pekalongan, meskipun ada peningkatan dari tahun kemarin, tahun 2022 kan kita cuma satu kali penindakan di Kabupaten Pekalongan. Namun untuk tahun ini sudah tiga kali, meskipun jumlah batangnya engga terlalu signifikan yang cuma 15.700 batang rokok dari catatan kita," imbuhnya.


Bambang mengungkapkan, faktor dari peningkatan itu mungkin bisa jadi rutinitas bea cukai dan Pemkab Pekalongan yang semakin gencar melakukan patroli.


Menurutnya, saat ini peredaran rokok ilegal banyak modus yang bermacam-macam di antaranya penjualan melalui online.


"Sekarang modusnya macam-macam bisa lewat online gitu sekarang peredarannya itu," ujarnya.


Selanjutnya, faktor yang mempengaruhi yaitu kondisi ekonomi Indonesia secara global. Kemungkinan ada kaitannya juga dengan kondisi pandemi Covid-19, lalu misalnya akhir-akhir ini kenaikan harga BBM, ada kenaikan tarik cukai juga mungkin ikut berpengaruh.


"Nah berapa besar pengaruhnya masing-masing faktor ini belum ada yang mendalami secara detail, tapi pasti ada hubungannya misalkan kenaikan harga BBM itu kan otomatis membuat harga-harga bahan pokok naik. Ketika harga bahan rokok naik, kemungkinan para perokok akan mengalihkan rokok yang mahal ke rokok ke rokok yang murah, atau ke rokok yang illegal," imbuhnya.


Bambang menambahkan, langkah-langkah yang dilakukan bea cukai dan Pemkab Pekalongan selain gempur rokok yaitu memanfaatkan dana bagi hasil cukai yang diterima oleh pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved