Berita Nasional

Crazy Rich Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Karena Kasus Binomo, Bagaimana Nasib Vanessa Khong?

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Editor: m zaenal arifin
Instagram @indrakenz
Indra Kenz dan pacarnya Vanessa Khong. 

Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta

Ternyata Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz.

"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (9/3/2022).

Namun, menurut keterangan Vanessa Khong, ia baru menerima sekitar Rp 10 juta.

"Tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," jelas Kombes Gatot.

Baca juga: Kota Pekalongan Diprediksi Tenggelam pada 2035, Ganjar: Tindakannya Harus Ekstra

Meski Vanessa baru menerima sebagian uang yang dijanjikan Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri tetap melakukan penyitaan.

Kombes Gatot menegaskan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diberikan oleh Indra Kenz kepada Vanessa Khong.

"Nanti akan didalami tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana daripada tersangka pasti akan dilakukan penyitaan," ujar Gatot.

"Kita akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Binomo, Nasib Vanessa Khong Terancam 5 Tahun Bui

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved