Berita Jateng
Agustian Fardianto Sebut Nomor Induk Kependudukan Bisa untuk Akses Layanan Kesehatan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
Kenapa demikian, sebab NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan JKN-KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus, Agustian Fardianto, mengatakan, selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai kunci data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS.
Dengan dukungan penuh serta kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, pihaknya mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.
Ardi, sapaan Agustian Fardianto, mengatakan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.
Selain itu, dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat).
"Begitu juga dengan peserta JKN-KIS yang kehilangan kartu atau peserta yang baru mendaftar tidak perlu mencetak lagi, cukup menggunakan NIK atau KIS digital.
Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN," kata Ardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
BPJS Kesehatan memanfaatkan NIK sebagai bagian dari pelayanan publik.
Dengan pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas ini diharapkan juga akan mendorong seluruh masyarakat untuk segera memiliki e-KTP/NIK sehingga dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik yang ada di Indonesia termasuk Program JKN-KIS.
"Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan," katanya.
Sementara itu, Supriyanto (44) salah seorang peserta BPJS Kesehatan dari pekeja penerima upah pernah memanfaatkan NIK ketika berobat di klinik tempat terdaftar.
Ia mengantakan tidak ada penolakan dari klinik walau menujukkan NIK atau KTP saja, lebih memudahkan peserta ketika berobat.
"Menggunakan NIK lebih praktis lah. Karena tidak setiap hari kartu JKN itu di bawa, hanya ketika akan berobat saja kartu JKN dikeluarkan dari tempat penyimpanan.
Menurut saya inovasi penggunaan NIK sebagai pengganti identitas JKN sangat bagus.
Tidak perlu banyak kartu untuk mengakses layanan publik sepreti Program JKN ini," kata dia.