Berita Batang
Pj Bupati Batang Ungkap Banyak Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Proyek Tak Sesuai Standar
Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyampaikan ia telah banyak mendapatkan laporan terkait permasalahan kepala desa.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
AKBP Irwan Susanto juga menambahkan bahwa, kepala desa merupakan orang yang akan memberikan informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, harus mengetahui informasi yang boleh dikeluarkan maupun yang dikecualikan dan itu bisa ditanyakan kepada Komisi Informasi Publik (KIP).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KIP Jawa Tengah, Sosiawan menjelaskan, pemerintah desa termasuk kategori badan publik negara yang wajib membuka akses informasi yang dimiliki.
Baca juga: Pengamat Sebut Jawa Masih Jadi Kunci Pemilu 2024, Tapi Politik Etnis Makin Tergerus
Masyarakat berhak tahu tentang informasi publik sehingga semua tata kelola pemerintah desa harus akuntabel dan transparan.
“Membuka informasi publik bukan berarti atau identik dengan menyerahkan dokumen, lermohonan informasi publik bisa disampikan secara lisan atau terlulis,” ungkapnya.
Informasi secara lisan bisa dijelaskan seperti rencana pembangunan, anggaranya berapa, yang mengerjakan siapa dan selesaikan kapan bisa dijelaskan secara lisan.
“Kalau tertulis atau minta dokumen itu ada undang-undangnya dan standar layanannya yakni Peraturan Komisi Informasi nomor 1/2018 yang namanya Peraturan Standar Layanan Informasi Publik Desa yang mengatur permohonan informasi,” pungkasnya. (*)